Puluhan Pegawai Positif COVID-19, KPK Lockdown Tiga Hari

Gedung Merah-Putih KPK
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan untuk menutup seluruh kegiatan atau lockdown di Gedung KPK di Jakarta selama tiga hari mulai 31 Agustus sampai 2 September 2020.

Harvey Moeis Klaim Dana CSR Smelter Swasta Dipakai untuk Bantuan COVID-19

Keputusan ini terpaksa diambil pimpinan KPK menyusul 23 pegawai baik pegawai tetap maupun outsourcing serta seorang tahanan yang terkonfirmasi terinfeksi COVID-19.

"Tadi telah dilaksanakan rapat pimpinan bersama jajaran eselon I, II. Kemudian kita memutuskan bahwa terhitung nanti sejak hari Senin 31 Agustus sampai dengan hari Rabu tanggal 2 September kita full bekerja dari rumah, dalam artian kantor kita tutup sampai tiga hari tersebut," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat dikonfirmasi, Jumat, 28 Agustus.

SMP Negeri 8 Tangsel Lockdown Buntut Merebaknya Kasus Cacar Air dan Gondongan

Baca: Novel Baswedan Positif COVID-19

Pegawai KPK akan kembali bekerja di kantor mulai 3 September, dengan protokol kesehatan yang diperketat, salah satunya pembagian sif kerja dengan komposisi separuh bekerja di kantor dan sisanya bekerja di rumah.

Jangan Tertipu! Waspada Penipuan Berkedok Lowongan Kerja Remote, Ini Ciri-Cirinya

Mengenai penanganan sejumlah perkara, Nawawi memastikan, KPK akan merumuskan kembali pengaturannya, mengingat penanganan perkara memiliki batas waktu, terlebih yang tersangkanya telah ditahan.

"Kepada beberapa rekan personel di bagian Deputi Penindakan yang tentu akan disikapi oleh Kedeputian Penindakan bagaimana mungkin kalau mereka tidak bisa ditinggalkan," kata Nawawi.

Menurut Plt Jubir KPK Ali Fikri, selama masa lockdown, seluruh area Gedung Merah Putih, Gedung ACLC hingga Rutan KPK akan kembali disemprot disinfektan. Setelah masa lockdown, para pegawai akan kembali bekerja dengan sistem kehadiran fisik proporsi 50 persen bekerja dari rumah dan sisanya di kantor.

"Jam bekerja pegawai yang bekerja di kantor adalah delapan jam dengan ketentuan Senin sampai Kamis yaitu shift I pukul 08.00 WIB sampai dengan 17.00 WIB dan shift II pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB. Sedangkan untuk Jumat, shift I jam 08.00 WIB sampai dengan 17.30 WIB dan shift II jam 11.00 WIB sampai 20.30 WIB," kata Ali.

KPK telah melakukan sejumlah langkah antisipatif untuk mencegah penyebaran virus corona. Beberapa di antaranya, melakukan sejumlah rapid tes dan swab tes.

Bagi pegawai yang terdeteksi positif dilakukan langkah lanjutan, mulai dari pengaturan jam kerja, dan isolasi mandiri. Selain itu, KPK memperketat penerapan protokol kesehatan dalam operasional kegiatan sehari-hari, baik kepada pegawai, tamu maupun rekan-rekan jurnalis yang bertugas di KPK.

"Dari pemeriksaan terakhir, diketahui saat ini total ada 23 pegawai KPK baik pegawai tetap maupun outsourcing dan seorang tahanan yang positif COVID-19. Seluruhnya saat ini berada dalam pengawasan pihak layanan kesehatan di lingkungan masing-masing," ujarnya. (ase)

Virus Corona atau Covid-19.

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

Indonesia once faced the challenges of the Covid-19 pandemic. As part of an effort to provide early prevention it, can be done by an app.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2024