Menpan-RB Ungkap Fenomena Poliandri di Kalangan ASN
- VIVA/Fajar Sodiq
VIVA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengungkap fenomena baru di kalangan aparatur sipil negara, yakni poliandri atau bersuami lebih dari satu orang.
"Jadi, saya banyak memutuskan perkara penikahan tetapi ASN wanita yang punya suami lebih dari satu. Setidaknya dalam setahun terakhir saya menerima laporan suami lebih dari satu, ya, ada lima laporan," katanya dalam sambutannya saat meresmikan Mal Pelayanan Publik di Solo, Jumat, 28 Agustus 2020.
Fenomena ASN memiliki dua suami tentu saja hal yang tidak biasa. Ia menuturkan pada zaman Orde Baru, ASN dilarang untuk memiliki istri dua. Hal serupa juga berlaku pada era ASN sekarang.
"Ini (poliandri) baru dan menjadi sesuatu hal yang repot kalau ada pengaduan dari suami sah dan didukung pengaduan dari pimpinan. Ini tren baru ya, karena biasanya laporan yang masuk itu poligami," katanya.
Baca: Praktik Poliandri, Ketika Wanita Bersuami Lebih dari Satu
Memang, katanya, ada kasus poligami di kalangan ASN, yakni istri sah mengadukan suaminya dan meminta Kementrian memberikan sanksi. Kalau memang terbukti, Kementerian akan menyanksinya dengan nonjob meski tidak diberhentikan. Syarat untuk berpoligami bagi ASN memang berat.
Untuk memutus perkara keluarga di kalangan ASN, katanya, Kementerian bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Nasional hingga Kementrian Hukum dan HAM. Pada prinsipnya semua berdasarkan bukti, alih-alih sekadar laporan.
Selain poliandri dan poligami, Tjahjo menyebutkan sejumlah pelanggaran yang dilakukan ASN, di antaranya terlibat radikalisme, penyalahgunaan narkoba, hingga korupsi. Pelanggaran itu dikenai sanksi nonjob hingga pemecatan.
Mal Pelayanan Publik
Tjahjo Kumolo dalam kesempatan itu meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang menyediakan 377 jenis layanan bagi publik. Dia mengapresiasi keberadaan MPP di Solo yang dapat mengintegrasikan semua pelayanan publik. Masyarakat pun akan mendapatkan kemudahan untuk mengurus pelayanan perizinan, dokumen, surat penting, dan lainnya.
"Mal pelayanan publik ini menjadi skala prioritas program kerja Pak Jokowi. Kuncinya ada pada pemerintah daerah mengintegrasikan semua layanan," katanya.
MPP Solo yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman No 2 Solo itu menyediakan 377 jenis layanan bagi publik berupa perizinan, pembuatan dokumen, hingga perpajakan. Sebanyak 184 pelayanan dari OPD Solo, 177 pelayanan dari instansi vertikal, 11 pelayanan dari BUMN, dan 4 pelayanan swasta.
Pelayanan itu meliputi mengurus KTP, akta kelahiran, akta kematian, dan sebagainya. Ditunjang oleh Kepolisian untuk membuat SIM dan memperpanjang STNK, SKCK, dokumen-dokumen Imigrasi, lain-lain.
Di dalam MPP, fasilitas pelayanan publik telah terpadu dalam satu bangunan dan terhubung dalam satu jaringan sehingga pelayanan dilakukan secara cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman. (ase)