Irjen Napoleon Bantah Terima Suap, Polri: Kami Tak Kejar Pengakuan

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte
Sumber :
  • VIVA/Farhan

VIVA – Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte mengaku tidak menerima aliran uang untuk pengurusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra. Sementara Djoko Tjandra mengaku memberikan uang kepada Napoleon.

“Tidak (terima aliran uang Djoko Tjandra),” kata Napoleon di Bareskrim Polri pada Jumat, 28 Agustus 2020.

Sosialisasi Jasa Pengamanan Polri

Baca juga: Irjen Napoleon: Jangan Ragukan Integritas Saya

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penyidik Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah melakukan rekonstruksi terkait perkara dugaan korupsi pengurusan red notice Djoko Tjandra pada Kamis, 27 Agustus 2020. “Itu salah satu upaya-upaya untuk mengungkap kasus ini,” ujarnya.

Menurut dia, penyidik menangani suatu perkara untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka itu sesuai scientific crime investigation sehingga penyidik tidak mengejar pengakuan. “Penyidik tidak mengejar pengakuan, penyidik bekerja sesuai dengan scientific crime investigation. Jadi kami tidak mencari atau mengejar pengakuan,” kata Awi.

Diketahui, Bareskrim telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus pengurusan red notice Djoko Tjandra. Keempat tersangka itu adalah Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.

Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi merupakan tersanka pemberi suap, sedangkan Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo sebagai tersangka penerima suap. Penerima suap dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

Djoko Tjandra dalam pemeriksaan sebelumnya juga mengakui telah memberikan suap kepada dua orang jenderal polisi tersebut yang kini menjadi tersangka, yaitu Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo. Namun, Irjen Napoleon melalui kuasa hukumnya membantah tuduhan menerima suap.