Maklumat Kapolda Kalsel: Bakar Hutan dan Lahan Penjara 15 Tahun

Kapolda Kalsel Irjen Nico Afinta memberikan arahan terkait penanganan karhutla
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Kapolda Kalsel) Irjen Pol Nico Afinta mengeluarkan maklumat terkait larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Maklumat ini sebagai langkah antisipasi agar warga tidak membakar hutan dan lahan seperti yang kerap terjadi pada musim kemarau.

Mengintip Perayaan Ulang Tahun P Diddy yang ke-55 di Penjara, Ada Pesta?

Bahkan dalam Maklumat Nomor: Mak/01/VIII/2020 tertanggal 12 Agustus 2020 tersebut, sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai undang-undang yang berlaku, hukum maksimalnya 12 hingga 15 tahun penjara.

Tidak hanya kurungan bagi mereka yang masih nekat membakar hutan dan lahan, juga diancam denda hingga Rp15 miliar.

Raja Juli dan Kapolri Ketemu Bahas Penegakan Hukum Kehutanan

"Kami tidak ingin Provinsi Kalimantan Selatan terjadi kebakaran hutan dan lahan yang merupakan perbuatan kejahatan tindak pidana, karena menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, gangguan kesehatan, transportasi dan terganggunya aktivitas manusia. Belum lagi dampak perekonomian yang akan dialami," ujar Nico kepada wartawan, Kamis, 28 Agustus 2020.

Baca juga: Cegah Karhutla di Kalsel, Patroli Hutan Digencarkan

Ammar Zoni Jadi Humas Masjid di Penjara, Sudah Tobat?

Karena itu, Polda Kalsel dan polres jajaran akan menindak tegas pelaku yang masih nekat membakar hutan dan lahan. Sebab, apabila terjadi maka dapat menimbulkan kerugian yang sangat besar.

Selanjutnya, dia berharap semua pihak mendukung upaya pencegahan bencana karhutla di Bumi Lambung Mangkurat. "Mari dukung upaya-upaya pencegahan. Jangan sampai terjadi kabut asap seperti beberapa tahun lalu," katanya.

Ia menegaskan, pihaknya akan melakukan semua cara untuk mencegah terjadinya karhutla. Bersama TNI, pemerintah daerah, dan stakeholder lainnya, Polda Kalsel serta polres jajaran berupaya agar karhutla tidak terjadi.

Maklumat Kapolda Kalsel itu mengatur lima hal tentang larangan pembakaran hutan dan lahan di Kalsel, hingga sanksi yang akan diberikan kepada pelaku. Salah satu poin menekankan proses hukum yang tegas bagi pembakar lahan, baik personal maupun perusahaan atau korporasi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i mengatakan, edukasi ke masyarakat harus gencar dilakukan sebelum karhutla melanda. Upaya hukum disebutnya sebagai langkah terakhir yang akan diambil oleh pihak kepolisian.

"Maka kami lakukan sosialisasi, edukasi kepada masyarakat, pemilik perkebunan dan korporasi, agar ikut berupaya mencegah karhutla. Salah satunya dengan mengembangkan Kampung Tangkal Karhutla dengan membentuk relawan peduli lingkungan," ucapnya.

Ratusan personel pun disiagakan dan ditempatkan di wilayah rawan karhutla guna mengawasi dan mengedukasi masyarakat agar tidak membakar lahan.

"Polres-polres di daerah kami minta bersiap cegah karhutla. Sejauh ini telah ada 11 polres di daerah terpantau hotspot/titik panas yang telah kami instruksikan untuk menangani dan mencegah karhutla tahun ini," kata Rifa’i. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya