Pemberian Predikat Wilayah Bebas Korupsi di Kanwilkumham Riau Disorot

Ilustrasi napi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andri Mardiansyah

VIVA – Kementerian Hukum dan HAM memberikan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) kepada Kantor Wilayah Hukum dan HAM (kanwilkumham) Riau. 

IPW: Kasus Pemerasan Penonton DWP oleh Polisi Masuk Kategori Korupsi

Hal itu disampaikan Sekertaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Rantam. menurut Bambang, Riau mengalami kemajuan yang luar biasa dalam hal pemberantasan korupsi. 

Baca juga: Pemerintah Minta MK Tolak Gugatan RCTI dan iNews

"Kanwil Riau sudah mengalami kemajuan yang luar biasa. Jumlah 24 satuan kerja yang lolos ke Tim Penilai Nasional merupakan prestasi luar biasa," ujar Bambang, Jumat 28 Agustus 2020.

Eks Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Resmi Ditahan Kejati Buntut Kasus Korupsi

Atas pencapaian itu, Bambang berpesan kepada seluruh jajaran Kanwilkumham Riau beserta Unit Pelaksana Teknis (UPT) agar memperhatikan beberapa hal untuk dapat meraih predikat WBK/WBBM.

 "Komitmen pimpinan dan seluruh tim untuk membangun persamaan persepsi dalam pelaksanaan Zona Integritas adalah hal yang sangat penting," kata dia.

KPK Periksa Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Harun Masiku Hari Ini, Bakal Ditahan?

Di tengah pencapaiannya mendapatkan prestasi yang gemilang, rupanya masih ditemukan adanya kasus pemerasan yang dilakukan sipir. Kasus ini baru saja diungkap oleh Polres Metro Jakarta Timur.

Adalah Ibrahim Purba (26), narapidana di Lapas Riau yang diduga dibantu oleh oknum sipir menyelundupkan handphone ke dalam penjara. 

"Makanya ini masih kami selidiki dari mana handphone itu bisa masuk," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Arie Ardian Rishadi.

Arie menjelaskan, Ibrahim menggunakan handphone tersebut untuk video call sex. Dari aksi yang dilakukan, pelaku pun diam-diam merekam hal tersebut dan dijadikan sebagai alat untuk memeras. "Modusnya, kalau nggak mau rekaman itu disebar, segera transfer uang," ujarnya.

Dalam aksi pemerasan itu, jumlah uang yang diminta cukup banyak mencapai Rp16,8 juta. Semua uang itu di transfer dalam kurun waktu dari tanggal 1 hingga 7 Juli 2020. 

"Ini baru dari satu korban, dari korban yang melapor ke Satreskrim Polrestro Jakarta Timur. Pengakuan pelaku selama di penjara sudah tiga kali melakukan aksi serupa," ujarnya.

 

Aksi unjuk rasa di depan gedung KPK

KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Harun Masiku-Hasto, Jangan Takut Hadapi Intervensi Politik

Aliansi Pemuda dan Masyarakat Anti-Korupsi menggelar demonstrasi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 6 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
6 Januari 2025