RCTI Ungkap Tujuan Gugat UU Penyiaran

Gedung Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • ANTARA Foto/Hafidz Mubarak

VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang judicial review atau uji materi Undang-undang (UU) Penyiaran yang diajukan oleh dua stasiun televisi swasta RCTI dan iNews TV. Permohonan uji materi itu ditandatangani oleh Direktur Utama iNews TV David Fernando Audy dan Direktur RCTI Jarod Suwahjo. Kedua televisi swasta ini mengajukan judicial review Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran.

KPI Akui Tak Punya Kewenangan Tindak Konten Judi Online di Media Sosial

Kepada VIVA, Jumat, 28 Agustus 2020, Corporate Legal Director MNC Group, Christophorus Taufik menjelaskan tujuan menggugat ke Makhamah Konstitusi, di antaranya:

Baca juga: Pokok Gugatan RCTI-iNews Soal UU Penyiaran, Seret Youtube dan Netflix?

Respons Polri soal Putusan MK Terkait Hukuman ke Aparat Tak Netral di Pilkada

1.    Latar belakang permohonan uji materi RCTI dan iNews TV adalah keinginan untuk melahirkan perlakuan dan perlindungan yang setara antara anak-anak bangsa dengan sahabat-sahabat YouTuber dan Selebgram dari berbagai belahan dunia dengan mendorong mereka untuk tumbuh, meningkatkan kesejahteraan mereka dan berkembang dalam tataran kekinian. 

2.    Kami mendorong agar UU Penyiaran bersinergi dengan UU yang lain, seperti UU Telekomunikasi yang sudah mengatur tentang infrastruktur, UU ITE yang mengatur Internet dan UU Penyiaran sebagai UU yang mengatur konten dan pelindungan kepada insan kreatif bangsa. 

Pakar Hukum Soroti Calon Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024

3.    Permohonan ke Mahkamah Konstitusi ini merupakan bentuk tanggung jawab moral secara konstitusional, guna memastikan pendekatan hukum terhadap segala bentuk aktivitas melalui internet yang diduga melanggar hukum tidak lagi semata-mata melalui pendekatan blokir dan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ITE, tetapi terbuka peluang pendekatan pembinaan terhadap konten, sehingga muatan/ konten dari berbagai siaran berbasis Internet dapat dihindarkan dari pornografi, kekerasan, kebohongan, kebencian, termasuk fitnah (hoax) dan sejenisnya.

4. Pada kenyataannya, RCTI dan iNews TV juga memanfaatkan media internet sebagai sarana untuk penyelenggaraan berbagai talent search, sebagai bukti komitmen untuk mendorong, mendukung dan membina pengembangan kreativitas anak bangsa dan industri kreatif.

Seperti diketahui, RCTI dan iNews TV menggugat UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait YouTube dan Netflix. Kedua televisi yang bergabung di MNC Grup ini khawatir bila setiap siaran yang menggunakan internet tak tunduk pada UU Penyiaran maka akan muncul konten yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila dalam konten lewat layanan perusahaan over the top (OTT).

Kedua televisi swasta ini mengajukan judicial review Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran. Pasal itu menjelaskan definisi penyiaran, yakni: kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

Perusahaan menilai, Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran belum mencakup penyiaran menggunakan internet. Oleh karena itu, ada perbedaan asas, tujuan, fungsi dan arah penyiaran antar penyelenggara penyiaran.

“Konsekuensinya bisa saja penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet tidak berasaskan Pancasila, tidak menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945, tidak menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa," demikian bunyi alasan judicial review yang diajukan RCTI-iNews.

Ilustrasi pilkada serentak 2024

Mahasiswa Minta Pemerintah Tindak Oknum Tak Netral di Pilkada Sesuai Putusan MK

MK memutuskan pejabat daerah serta TNI/Polri dapat dijerat hukuman pidana apabila melakukan cawe-cawe atau melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024