2 Jenderal Polri dan Djoko Tjandra Akan Diperiksa Kasus Red Notice
- Istimewa
VIVA – Djoko Tjandra dan dua jenderal Polri yakni Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte, akan diperiksa oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri, terkait kasus red notice terhadap Djoko Tjandra. Satu nama lagi yakni Tommy Sumardi. Keempat orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengatakan, empat orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra akan diperiksa pada Jumat, 28 Agustus 2020.
“Hari ini rencana penyidik Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri akan melaksanakan pemeriksaan semua tersangka untuk dijadikan saksi terhadap tersangka lainnya,” kata Awi, di Mabes Polri.
Menurut dia, penyidik akan memeriksa para tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan red notice sekira pukul 10.00 WIB. Untuk itu, Awi mengatakan terkait hasil pemeriksaan nanti akan disampaikan kepada publik.
Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi merupakan pemberi suap. Sementara itu, Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo sebagai penerima suap, dalam jabatan mereka di Mabes Polri sebelum dicopot. Penerima suap dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Djoko Tjandra mengakui telah memberikan suap kepada dua orang jenderal polisi yakni Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo. Namun, Irjen Napoleon melalui kuasa hukumnya membantah tuduhan menerima suap. (art)