Pokok Gugatan RCTI-iNews Soal UU Penyiaran, Seret Youtube dan Netflix?

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi (dari kiri) Suhartoyo, Aswanto, Saldi Isra dan I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang MK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Dua stasiun televisi RCTI dan iNews menggugat Undang-Undang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Yotube dan Netflix. Kedua televisi yang bergabung di MNC Group ini khawatir bila setiap siaran yang menggunakan Internet tak tunduk pada Undang-Undang Penyiaran, maka akan muncul konten yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila dalam konten lewat layanan perusahaan over the top (OTT).

Mahasiswa Minta Pemerintah Tindak Oknum Tak Netral di Pilkada Sesuai Putusan MK

Baca: KPI Awasi Netflix dan YouTube Itu Salah, Tak Sesuai UU Penyiaran

Dalam permohonan judicial review yang dilihat VIVA di website MK, Jumat 28 Agustus 2020, permohonan uji materi itu ditandatangani oleh Dirut iNews TV David Fernando Audy dan Direktur RCTI Jarod Suwahjo. Dari dokumen ini kedua televisi swasta itu menggugat poin pada Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran.

Respons Polri soal Putusan MK Terkait Hukuman ke Aparat Tak Netral di Pilkada

Pasal itu menjelaskan definisi penyiaran, yakni 'kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran’.

Perusahaan menilai, Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran belum mencakup penyiaran menggunakan internet. Oleh karena itu, ada perbedaan asas, tujuan, fungsi dan arah penyiaran antar penyelenggara penyiaran.

Pakar Hukum Soroti Calon Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024

“Konsekuensinya bisa saja penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet tidak berasaskan Pancasila, tidak menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945, tidak menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa," demikian bunyi alasan judicial review RCTI-iNews. 

RCTI-iNews merupakan penyiaran berbasis spektrum frekuensi radio yang tunduk kepada UU Penyiaran. Tapi, di sisi lain, banyak siaran yang menyiarkan berbasis internet tidak tunduk pada UU Penyiaran. Akibatnya, konten siaran RCTI-iNews diawasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), sedangkan konten siaran berbasis internet tidak ada pengawasan. 

"Bahkan, yang tidak kalah berbahaya, bisa saja penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet memuat konten siaran yang justru memecah belah bangsa dan mengadu-domba anak bangsa.”

Rumusan ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran a quo menimbulkan multi-interpretasi yang pada akhirnya melahirkan kontroversi di tengah publik. Dalam hal ini kedua televisi ini mencontohkan pernyataan Ketua KPI Agung Suprio yang akan mengawasi YouTube dan Netflix tapi langsung menuai reaksi dari masyarakat.

Maka dari itu, RCTI dan iNews meminta MK untuk merumuskan Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran. Dengan mengusulkan definisi baru terkait penyiaran, yakni ‘Kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran; dan/atau kegiatan menyebarluaskan atau mengalirkan siaran dengan menggunakan internet untuk dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan permintaan dan/atau kebutuhan dengan perangkat penerima siaran”. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya