Mahfud Unggah Video Permohonan Maaf Tokoh Adat Kinipan Effendi Buhing
- ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
VIVA – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengunggah video pengakuan tokoh Adat Kinipan, Effendi Buhing yang viral di media sosial karena ditangkap aparat kepolisian bersenjata lengkap. Ternyata, Buhing tak diperlakukan kasar oleh aparat kepolisian.
“Ini video pernyataan Bohing. Ini sesuai dengan info dari Polri bahwa masalah tersebut tidak ada kaitannya dengan pencaplokan tanah adat,” kata Mahfud dikutip VIVA dari akun Twitternya, @mohmahfudmd pada Jumat, 28 Agustus 2020.
Baca Juga: Viral Hebohnya Penangkapan Ketua Komunitas Adat, Polisi Benarkan
Tampaknya, Mahfud menyindir para pihak yang sempat protes atas penangkapan Buhing oleh aparat kepolisian bersenjata lengkap hingga viral di media sosial. Ia menampik kalau Buhing berada di bawah tekanan kepolisian dalam membuat video pengakuan tersebut.
“Wah, tadi protesnya karena Buhing ditangkap saat mempertahankan tanah adat. Setelah dibantah diminta video yang bersangkutan. Setelah diberi videonya, dibilang videonya mencurigakan, dibuat dalam tekanan. Kok duduk di kursi mewah,“ ujarnya.
Dalam video tersebut, Buhing menyebut ada kesalahpahaman atas kejadian penangkapan yang dilakukan kepolisian. Baginya, hal ini merupakan pengalaman yang bisa dipetik hikmahnya. Namun perlu diketahui, Buhing dalam kondisi sehat dan tidak berada di bawah tekanan kepolisian.
“Saya diperlakukan dengan baik, dikasih ngopi, dikasih makan. Jadi tidak ada kesan artinya menakutkan, atau digebukin. Bahkan, kata kasar pun tidak ada,” kata Buhing dalam video.
Ia berharap agar kasus ini bisa berakhir dan selesai dengan sebaik-baiknya, karena saat ini Polri lagi sibuk menangani kasus pandemi COVID-19 yang cukup menyita waktu. Untuk itu, ia ingin ada win-win solution dari kasus ini.
“Saya berharap agar kasus ini bisa berakhir, win win solution. Pemerintah, pengusaha, masyarakat juga tidak saling dirugikan. Saya mohon maaf secara pribadi kalau ada kata dan kelakuan yang salah,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan penangkapan Buhing sebagai tindak lanjut laporan dari PT Sawit Mandiri Lestari (SML) terkait dugaan perkara pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah.
Ia mengatakan penangkapan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/L/173/VIII/RES.1.8/ 2020/SPKT, tanggal 9 Agustus 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/33/VIII/ RES.1.9/2020/ Ditreskrimum, tanggal 10 Agustus 2020.
“Perkara yang dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana,” kata Argo.
Ia menjelaskan Asmani dan Herman (Karyawan PT SML) sedang beristirahat di Blok J047 Affdeling Charlie Tanjung Beringin Estate Desa Batu Tambun, Lamandau, Kalimantan Tengah pada 23 Juni 2020 sekitar 14.00 WIB.
“Keduanya beristirahat setelah selesai melakukan pemotong kayu dengan menggunakan satu unit chain saw,” ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, Riswan, Teki, Embang dan Semar membawa masing-masing satu buah mandau yang diikat di pinggang serta menggunakan ikat kepala merah yang menandakan persiapan untuk perang.
Kemudian, Riswan dan kawan-kawan melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pakai satu unit chain saw yang dipakai Asmani dan Herman untuk memotong kayu. Alasannya, Asmani dan Herman bekerja di wilayah Desa Kinipan.
“Maka, Riswan dan kawan-kawan merampas satu unit chain saw milik PT SML dan sampai saat ini belum dikembalikan. Jadi, kasus perampasan dilakukan oleh Riswan bersama Teki, Embang dan Semar,” jelas dia.
Di samping itu, Argo menambahkan terkait Effendi Buhing yang mengaku tokoh adat Kinipan adalah orang yang menyuruh Riswan dan kawan-kawan melakukan perampasan. “Laporan polisi tentang pembakaran pos pantau api milik PT. SML terungkap Effendi Buhing yaitu diduga orang yang menyuruh melakukan pencurian, pembakaran,” katanya. (ren)