Melebihi Izin Tinggal, 44 WNA Ditangkap Kantor Imigrasi Jakarta

44 WNA yang berhasil diamankan oleh Tim Pora bersama Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.
Sumber :
  • VIVA/Willibrodus

VIVA – Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Pusat berhasil mengamankan 44 warga negara asing (WNA) di salah satu kos-kosan di Kawasan Kartini, Jakarta Pusat. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan operasi gabungan antara pihak Imigrasi, Polres Metro Jakarta Pusat, Kodim 05/01 Jakarta Pusat, Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, pihak Kecamatan Sawah Besar, Polsek Sawah Besar, dan Koramil 02 Sawah Besar.

Wamen Imigrasi Silmy Karim Cek Layanan Paspor di Immigration Lounge PIM 3

"Kami yang tergabung dalam Tim Pora ini melakukan operasi pengawasan orang asing di rumah kos daerah Kartini, Jakarta Pusat. Informasi kami dapat dari warga pada pukul 15.00 WIB,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Pusat Barron Ichsan, Kamis malam, 27 Agustus 2020.  

Pihaknya kemudian melakukan pengawasan hingga pukul 17.00 WIB bersama Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dan Tim Pora. “Kami berhasil mengamankan 44 warga negara asing di lokasi tersebut," ucapnya.

Menteri Imigrasi Bakal Jadikan Mutasi Rekening Syarat Keimigrasian Demi Cegah TPPO

Baca juga: PSBB Transisi Diperpanjang Lagi, Wagub Riza Klaim Jakarta Terkendali 

Menurut Barron, operasi gabungan ini merupakan langkah Tim Pora untuk melakukan pengawasan orang asing, guna menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai keberadaan orang asing. Selain itu, operasi ini sebagai bentuk pengendalian penyebaran COVID-19.

Cegah PMI Jadi Korban TPPO, Agus Andrianto Kerahkan 146 Petugas Imigrasi Pembina Desa

"Semuanya laki-laki. Ada 23 WNA asal Afrika yang belum dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor kebangsaan. Sehingga, mereka diduga melakukan pelanggaran keimigrasian pasal 119 dan atau pasal 116 juncto pasal 71 ayat B. Mereka juga melakukan pelanggaran tinggal melebihi masa izin tinggal yang berlaku atau overstay, sebagaimana tertuang dalam pasal 78 UU nomor 6 tahun 2011, tentang keimigrasian," ujarnya. 

Kemudian, lanjutnya, 17 orang WNA asal Nigeria dijerat dengan pelanggaran melebihi izin tinggal yang berlaku atau overstay, sebagaimana diatur dalam pasal 78 UU nomor 6 tahun 2011, tentang keimigrasian. Lalu, ada 2 WNA Pantai Gading dan 2 WNA asal Senegal dengan pelanggaran yang sama.  

"Bersama mereka, kami juga mengamankan 21 paspor, yang terdiri dari 17 paspor Nigeria, 2 Pantai Gading, 2 paspor Senegal, beberapa laptop, handphone, dan modem. Para WNA beserta barang bukti ini akan kami serahkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, karena ruang detensi kami di sini terbatas," lanjut Barron. 

Baca juga: Dibanding Pesawat, Benarkah Bioskop Lebih Aman dari COVID-19?

Barron menjelaskan bahwa selama proses pengawasan yang berlangsung selama ini tidak ditemukan adanya penambahan WNA di wilayah Jakarta Pusat. "Memang mereka tidak bisa pulang ke negaranya, karena sampai saat ini belum ada penerbangan yang langsung ke Afrika dan negara-negara lainnya," jelasnya. 

Saat ditanya, para WNA ini kebanyakan menjadi pengusaha tekstil di Jakarta. Selain itu, ada beberapa orang yang bekerja sebagai tukang servis laptop. 

"Dari informasi yang kami terima tadi, sebagian besar tinggal melebihi 1 tahun dan ini sudah overstay. Untuk selebihnya kami tidak mengetahui karena tidak memiliki dokumen perjalanan. Seharusnya mereka melaporkan diri ke kantor Imigrasi yang wilayahnya membawahi tempat domisili mereka," ungkap Barron.

Barron menambahkan, jika para WNA tersebut melapor ke kantor Imigrasi terdekat, maka akan disiapkan fasilitas izin tinggal bagi WNA yang tidak bisa pulang ke negaranya. 

"Ada 2 jenis sanksi yang bisa diberikan. Pertama adalah tindakan projustisia dan yang kedua adalah sanksi administrasi keimigrasian. Tetapi, nanti kami pilah sampai seberapa berat tingkat kesalahan yang dilakukan," katanya.

Barron berharap agar operasi pengawasan WNA ini dapat mengurangi pelanggaran keimigrasian, maupun pelanggaran umum. Selain itu, diharapkan agar operasi ini dapat mengendalikan penyebaran COVID-19 di wilayah Jakarta Pusat. (ase)

WNA dideportasi dari Lombok. (foto ilustrasi)

Ditjen Imigrasi Bakal Pulangkan Buronan Asal Filipina

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi bakal memulangkan buronan asal Filipina, Hector Aldwin Pantollana (HAP) setelah berhasil diamankan di wilayah Bali. Saffar menjelask

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024