Bareskrim Rekonstruksi Kasus Djoko Tjandra di Kantor Divhubinter
- Instagram/napoleonbonaparte_88
VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Awi Setiyono mengatakan penyidik melakukan rekonstruksi terkait kasus dugaan gratifikasi yang dilakukan Djoko Tjandra kepada Irjen Napoleon Bonaparte.
Baca Juga: Disuap Djoko Tjandra, Tommy Sumardi dan Irjen Napoleon Tak Ditahan
Menurut dia, rekonstruksi dilakukan di Kantor TNCC Bareskrim dan Kantor Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Kamis, 27 Agustus 2020. Irjen Napoleon pernah menjabat sebagai Kepala Divhubinter Polri sebelum akhirnya dimutasi jadi Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri pada 17 Juli 2020.
“Adapun yang datang rekonstruksi ada tiga tersangka, dan lima orang saksi hadir,” kata Awi di Mabes Polri.
Diketahui, Bareskrim telah menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus korupsi terkait pengurusan penghapusan red notice. Selain itu, penyidik juga menetapkan tersangka Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte.
Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi dijadikan tersangka sebagai pemberi suap, sedangkan Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon menjadi tersangka selaku penerima suap.
Tersangka penerima dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.