PT LG Digugat Eks Sales Director Rp15 M Gara-gara belum Bayar Pesangon
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Mantan Sales Director PT LG Electronics Indonesia, Budi Setiawan, menggugat perusahaan itu ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Surabaya karena pesangon pensiun dininya belum juga dibayarkan hingga sekarang. Budi menuntut LG membayar hak pesangon, hak cuti tahunan, dan kerugian immaterial sebesar Rp15,6 miliar.
Budi mengaku bekerja di PT LG Electronics Indonesia sejak tahun 1996. Ia kemudian menjadi Sales Director lalu dimutasi menjadi Kepala Cabang LG Surabaya di Jalan Tegalsari 41 Surabaya, Jawa Timur, hingga akhir 2019. Ia berhenti setelah mengajukan pensiun dini pada 24 Desember 2019 dan disetujui pada 30 Desember di tahun yang sama.
Budi menceritakan, pensiun dininya bermula dari hubungannya yang tidak harmonis dengan perusahaan menyusul keinginannya untuk membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berujung pada wacana pembuatan Serikat Karyawan (SP). SP dibuat untuk mewadahi aspirasi karyawan yang di luar pabrik Tangerang dan Bekasi.
Baca: Nasib Buruh saat Krisis Corona: Tak Dapat Pesangon, Tabungan Habis
Serikat bernama Serasa pun berdiri dan terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Jakarta Selatan pada 30 November 2018. "Namun, buntut pendirian SP inilah yang akhirnya membuat posisi saya terancam. Apalagi ketika keberadaan SP mulai dipertanyakan direktur yang baru,” kata Budi kepada wartawan di Surabaya, Jawa Timur, pada Kamis, 27 Agustus 2020.
Kuasa hukum Budi, Sunarno Edi Wibowo, menambahkan, setelah konflik PKB dan SP itulah suasana kerja menjadi tidak nyaman. Atasan kliennya disebut mencari-cari kesalahan hingga kemudian diterbitkan surat peringatan tingkat tiga (SP3) dengan tudingan Budi bekerja sama dengan supplier.
"Sejak itu SP tidak ada kegiatan karena takut. Hingga akhinya pada 20 Desember 2019 tiba-tiba klien saya dicopot dari jabatannya (demosi) dari Sales Director menjadi Kepala Cabang. Sedangkan Kepala Cabang di Surabaya didemosi menjadi salesmen,” ungkap Bowo, panggilan akrab Sunarno Edi Wibowo.
Budi lantas mengajukan pensiun dini dan disetujui PT LG pada 30 Desember 2019. Namun, hak-hak pesangonnya hingga sekarang belum dibayarkan. "Atas tindakan di atas, ya, sebagai karyawan klien saya berhak untuk menuntut hak-haknya, salah satunya hak pesangon sebagai kepala Departemen Penjualan, yang sesuai UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan setelah dihitung mencapai Rp 5,37 miliar,” ujar Bowo.
Di luar pesangon, Bowo mengatakan kliennya berhak mendapatkan hak cuti tahun 2019 Rp84,65 juta dan cuti besa selama enam tahun terakhir sebesar Rp148,14 juta. "Selain itu juga perusahaan harus membayar kerugian immaterial yang diderita klien saya sebesar Rp10 miliar. Sehingga totalnya mencapai Rp15,6 miliar," katanya.
Humas PT LG, Dhita Ayuningtyas, belum merespons ketika coba diminta tanggapannya melalui sambungan telepon genggam. Pertanyaan melalui pesan WhatsApp juga belum dibalas hingga berita ini selesai ditulis. (ren)