Mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko Segera Diadili

Mantan Kalapas Sukamiskin periode 2016 hingga Maret 2018 Deddy Handoko (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/7/2020).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan atas tersangka kasus suap pemberian fasilitas Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Deddy Handoko. Dia adalah Kalapas Sukamiskin periode 2016 hingga Maret 2018.

Lembaga antirasuah telah melaksanakan tahap dua alias penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum. "Selanjutnya penahanan menjadi kewenangan JPU untuk 20 hari terhitung sejak tanggal 27 Agustus 2020 sampai dengan 15 September 2020," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis, 27 Agustus 2020.

Penyuap Sekma Hasbi Hasan Divonis 5 Tahun Bui hingga Bayar Ganti Rugi Rp 7,9 M

Baca juga: Kasus Suap, KPK Tahan Eks Kalapas Sukamiskin

Ali menjelaskan, Dedi kini penahanannya dititip di Rutan Polda Jawa Barat. Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Bandung. Persidangan rencananya diagendakan di Tipikor Bandung.

Dalam kasus ini, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi.

Sebelumnya, pada April 2020, KPK menahan dua tersangka ini. Kedua tersangka itu yakni mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas I Sukamiskin Bandung periode 2016 sampai dengan Maret 2018 Deddy Handoko (DHA) dan Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RAZ).

Selain dua orang itu, KPK pada 16 Oktober 2019 juga telah menjerat tiga tersangka lainnya, yakni Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin (Maret 2018) Wahid Husein (WH), Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan swasta atau warga binaan, dan Fuad Amin (FA) yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan.

Namun, Fuad telah meninggal dunia saat penyidikan berjalan. (ren)

KPK Sebut Modus Korupsi Minta Fee dalam Pengadaan Barang dan Jasa Jadi Suatu yang Lazim
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (kanan)

KPK Banding Usai Penyuap Hasbi Hasan Divonis 5 Tahun

Pengadilan Tipikor telah menjatuhi hukuman 5 tahun penjara ke pemberi suap Sekertaris Mahkamah Agung nonaktif, Hasbi Hasan, yakni Dada Tri Yudanto. KPK menyatakan banding

img_title
VIVA.co.id
15 Maret 2024