Kejagung: Tidak Ada Kekuatan Besar Lindungi Jaksa Pinangki
- VIVA/Vicky Fajri
VIVA – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan tidak ada konflik kepentingan (conflict of interest) dengan Komisi Kejaksaan dalam penanganan kasus yang menyeret Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Sebetulnya tidak ada conflict of interest, semua sama-sama jalan dan aturannya sudah jelas," kata Hari di Kejaksaan Agung pada Kamis, 27 Agustus 2020.
Baca: Djoko Tjandra Jadi Tersangka Suap Jaksa Pinangki
Menurut dia, ada Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia serta MoU dengan Kejaksaan Agung terkait bagaimana mekanisme proses pemeriksaan yang dilakukan oleh jaksa maupun PNS pada kejaksaan.
"Pasal 4 huruf a itu memang betul Komisi Kejaksaan punya wewenang untuk menerima dan menindaklanjuti, Pasal 5 dan seterusnya," ujarnya.
Di dalam MoU, kata Hari, Komisi Kejaksaan setelah menerima laporan dirundingkan bersama komisioner. Kemudian, hasil kesimpulannya diserahkan kepada kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan Jaksa Agung Muda Pengawas.
"Bidang pengawasan sudah melakukan pemeriksaan dan menyimpulkan bahwa oknum Jaksa PSM itu diduga melakukan perbuatan tercela, sehingga dijatuhi hukuman tingkat berat strukturalnya dicopot. Lalu ada unsur pidana diserahkan ke Jampidsus, dan ditetapkan tersangka," jelas dia.
Selanjutnya, Hari mengatakan Pasal 5 mengatur Komisi Kejaksaan dipersilakan untuk melakukan pemeriksaan ulang setelah menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari kejaksaan bidang pengawasan dirasa ada yang kurang.
"Silakan. Tapi kita semua sudah tahu oknum Jaksa PSM telah dihukum jadi tersangka, maka Ketua Komisi Kejaksaan juga mengatakan sekarang tugasnya mengawasi proses penanganan perkara itu," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Hari juga menegaskan tidak ada kekuatan besar atau beking dalam penanganan proses hukum terhadap Jaksa Pinangki. "Proses penyidikan tidak ada istilah kekuatan besar," tegasnya.
Menurut dia, semua proses penyelidikan dan penyidikan suatu perkara, termasuk kasus yang menyeret Jaksa Pinangki, ini bahwa penyidik berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
"Penyidikan sesuai alat bukti yang didapat oleh penyidik, baik itu alat bukti berupa keterangan saksi, surat, keterangan ahli maupun keterangan tersangka dan petunjuk," ujarnya.
Diketahui, Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi berdasarkan bukti permulaan yang cukup pada Selasa malam, 11 Agustus 2020. Sebab, Pinangki sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah atau janji.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut selama 20 hari sejak penangkapan pada Selasa malam, 11 Agustus 2020. (ase)