KPK Sebut Korupsi Juga Pandemi Layaknya Virus Corona

Gedung KPK
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Layaknya virus Corona atau COVID-19, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menilai korupsi layaknya penyakit pandemi atau wabah. Terjadi hampir di seluruh tempat.

KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub

Hal tersebut ia sampaikan menanggapi adanya anggapan KPK saat ini lebih mengutamakan pencegahan ketimbang penindakan korupsi.

"Korupsi itu bukan penyakit perorangan tetapi penyakit sistemik. Apa maknanya? Kalau di sini terjadi, di tempat lain terjadi, di tempat lain lagi, berarti penyakitnya itu penyakit pandemi," kata Ghufron, Kamis 27 Agustus 2020.

OTT Gubernur Bengkulu Diwarnai Kejar-kejaran Selama Tiga jam

Baca juga: Jokowi Ungkap Alasan Subsidi Gaji Rp600 Ribu Diberikan ke Peserta BPJS

Seperti jika menghindari COVID-19 atau yang sudah terjangkit, maka diharuskan mengisolasi diri agar tidak menyebar. Tapi, lanjut Ghufron, memberantas korupsi tidak cukup hanya dengan menyuntik atau mengisolasi orang yang sudah terjangkit 'virus rasuah'. Tidak menutup kemungkinan, virus tersebut telah menyebar dan menjangkit orang lainnya.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024

Untuk itu, selain mengisolasi orang yang terjangkit virus dengan menangkap dan menjebloskannya ke penjara, KPK perlu menyelamatkan orang-orang yang belum terjangkit dengan menggenjot upaya pencegahan.

"Kalau pandemi tak bisa hanya kemudian disuntik satu orang, ditangkap atau dipenjarakan satu orang sementara kemudian di tempat lain muncul lagi muncul lagi. Oleh karena itu, kami memahami korupsi sebagai pandemi, karenanya yang sudah jadi virus harus diisolasi ke pidana ke penjara tapi yang masih sehat maka kemudian dipakaikan masker, ada social distancing maupun fisik itu dalam rangka pencegahan," jelasnya.

"Yang masih sehat jaga supaya tercegah dari tertular korupsi, yang sudah korupsi kami tangkap, kami proses. Kalau kemudian sudah ditangkap, bersalah pasti diisolasi, dipenjarakan baik denda maupun pidana penjara," lanjut Ghufron.

Ghufron berdalih, pencegahan yang dilakukan institusinya, bukan berarti menafikkan penindakan. Dia menegaskan, pencegahan merupakan upaya menghindarkan terjadinya korupsi. Namun, jika korupsi telah terjadi, KPK klaim dia, tidak segan untuk menangkap pelaku dan mengisolasinya dengan menjebloskan ke penjara.

"Kepada pelaku berarti bukan pencegahan lagi dia sudah tertular, sudah reaktif, maka kalau nggak bisa dicegah lagi, diambil oleh penindakan, diproses kemudian dipenjara, diisolasi. Itu proses penindakan. Kalau yang belum baru pencegahan," imbuhnya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya