Polisi Jelaskan Alasan Tangkap Ketua Komunitas Adat Kinipan
- istimewa
VIVA – Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, kronologi kasus penangkapan Ketua Komunitas Adat Kinipan, Effendi Buhing yang sempat viral di media sosial.
Menurut dia, penangkapan tersebut sebagai tindak lanjut laporan dari PT Sawit Mandiri Lestari (SML), terkait dugaan perkara pencurian dengan kekerasan di Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah.
Ia mengatakan, penangkapan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/L/173/VIII/RES.1.8/ 2020/SPKT, tanggal 9 Agustus 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/ 33/VIII/RES.1.9/2020/Ditreskrimum, tanggal 10 Agustus 2020.
“Perkara yang dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana,” kata Argo, Kamis, 27 Agustus 2020.
Baca juga: Viral Hebohnya Penangkapan Ketua Komunitas Adat, Polisi Benarkan
Ia menjelaskan, Asmani dan Herman (karyawan PT SML) sedang beristirahat di Blok J047 Affdeling Charlie Tanjung Beringin Estate Desa Batu Tambun, Lamandau, Kalimantan Tengah pada 23 Juni 2020 sekitar 14.00 WIB. “Keduanya beristirahat setelah selesai melakukan pemotong kayu dengan menggunakan satu unit chain saw,” ujarnya.
Selanjutnya, Argo mengatakan Riswan, Teki, Embang dan Semar membawa masing-masing satu buah mandau yang diikat di pinggang serta menggunakan ikat kepala merah yang menandakan persiapan untuk perang.
Kemudian, Riswan dan kawan-kawan melakukan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pakai satu unit chain saw yang digunakan Asmani dan Herman untuk memotong kayu.
“Alasannya, Asmani dan Herman bekerja di wilayah Desa Kinipan. Maka, Riswan dan kawan-kawan merampas satu unit chain saw milik PT SML dan sampai saat ini belum dikembalikan. Jadi, kasus perampasan dilakukan oleh Riswan bersama Teki, Embang dan Semar,” ujarnya.
Di samping itu, Argo menambahkan, terkait Effendi Buhing yang mengaku tokoh adat Kinipan merupakan orang yang menyuruh Riswan dan kawan-kawan melakukan perampasan.
“Laporan polisi tentang pembakaran pos pantau api milik PT. SML terungkap Effendi Buhing yaitu diduga orang yang menyuruh melakukan pencurian, pembakaran,” katanya.
Saat ini, kata dia, pemeriksaan awal masih dilakukan kepada Effendi dan yang bersangkutan tidak kooperatif kepada penyidik. “Tidak benar kalau kepolisian tidak sesuai prosedur, kami profesional dan tetap memberikan hak jawab kepada semua,” ujarnya.