Jokowi Ungkap Alasan Subsidi Gaji Rp600 Ribu Diberikan ke Peserta BPJS
- YouTube Sekretariat Presiden
VIVA – Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa subsidi gaji sebesar Rp600 ribu per bulannya bagi para pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta, diberikan dengan syarat kepada para penerima. Syarat yang ditentukan, disampaikan Jokowi, yakni kepada para pekerja terdaftar dan rajin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Subsidi upah akan diberikan sebanyak empat kali hingga Desember mendatang, dengan total Rp2,4 juta per peserta dengan target peserta 15,7 juta pekerja. Jokowi mengungkapkan alasan subsidi upah diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada perusahaan yang rajin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
"Ini memang diberikan kepada para pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," kata Jokowi pada acara peluncuran program bantuan sosial tersebut di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2020.
Baca juga: Kejagung Larang Konfrontir Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra
Jokowi pun mengapresiasi kepada perusahaan yang patuh membayarkan iuran para pekerjanya ke BPJS. Para penerima bantuan tersebut, juga tergolong lengkap. Ada petugas kebersihan, tenaga medis, dan para pekerja honorer.
"Artinya ini kita berikan sebagai sebuah penghargaan, reward kepada para pekerja dan perusahaan yang patuh selalu membayar iuran," kata dia.
Sekadar diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan syarat bagi para pekerja yang mendapatkan subsidi upah dari pemerintah. Syarat lainnya adalah pekerja atau buruh juga memiliki gaji di bawah Rp5 juta. Para pekerja juga disyaratkan memiliki rekening bank aktif, warga negara Indonesia, dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2020.