Bawaslu Kritisi Syarat Kesehatan Pasangan Calon di Pilkada

Badan Pengawas Pemilihan Umum / Bawaslu
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA - Komisioner Badan Pengawas Pemilu, Fritz Edward Siregar, mengkritisi syarat kesehatan pasangan calon pada Pilkada Serentak 2020, di tengah kondisi bencana non alam COVID-19.

Bawaslu Minta Sentra Gakkumdu Rumuskan Lagi Hukum Acara Pemilu

Ia memberikan contoh kasus apabila ada pasangan calon yang dinyatakan positif COVID-19 setelah diterima KPU, padahal kandidat sudah lolos tes kesehatan sebelumnya. "Hal semacam itu perlu kita diskusikan juga lebih jauh," kata Fritz dalam keterangan tertulis, Kamis, 27 Agustus 2020.

Baca juga: Jelang Pilkada 2020, Laporan Dugaan Pelanggaran Etik ke DKPP Melonjak

Kaleidoskop Pilkada 2024: Gelombang Demo efek DPR vs MK, Anies Gagal Berlayar, PDIP Takluk di Kandang

Atas dasar itu, menurut dia, mekanisme pencalonan yang termuat dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam COVID-19 harus lebih jelas.

“Ada beberapa hal terkait PKPU pencalonan di masa pandemi yang harus dibahas lebih lanjut. Makanya saya berharap ada pertemuan lebih lanjut (dengan KPU, DPR dan pemerintah)," ujarnya.

PTUN Banjarbaru Tolak Gugatan Sengketa Pilkada

Selain itu, Fritz mempertanyakan kewenangan KPU pemberhentian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendaftarkan diri sebagai kandidat di Pilkada. Apakah hal tersebut mengacu pada keputusan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) atau instansi lain.

Adapun peraturan KPU terkait pencalonan termuat dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggara Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Kemudian Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya