Jelang Pilkada 2020, Laporan Dugaan Pelanggaran Etik ke DKPP Melonjak

Ketua DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) Muhammad
Sumber :

VIVA – Dugaan pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggara pemilu jelang pilkada serentak 2020, meningkat. Itu setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberlakukan pengaduan secara online.

Jokowi: Jabatan Itu Kehormatan, Sekaligus Tanggungjawab Besar

Ketua DKPP, Muhammad, mengungkapkan, melonjaknya jumlah pengaduan tersebut, karena lembaga yang ia pimpin itu memberlakukan pelaporan online untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran COVID-19.

“COVID-19 tidak menghalangi orang untuk mengadu (ke DKPP). Salah satunya penyebabnya aduan itu sekarang bisa melalui email, dari handphone sudah bisa mengadu,” kata Muhammad dalam keterangannya, Kamis 27 Agustus 2020.

Ketua DKPP Dilaporkan ke Majelis Kehormatan dan Komisi ASN

Baca juga: Amien Rais Bikin PAN Reformasi, Launching Akhir 2020

Pandemi COVID-19 yang kini melanda seluruh dunia termasuk Indonesia, membutuhkan inovasi dalam setiap penyelenggaraan. Termasuk memasuki pilkada yang digelar serentak pada 9 Desember 2020, harus ada terobosan. 

Akhyar Nasution Dilantik jadi Wali Kota Medan untuk 6 Hari

Pandemi ini memaksa DKPP melakukan inovasi seperti pelayanan dan pengaduan secara online. Hal serupa juga sudah dilakukan oleh penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Selain pengaduan online, DKPP melakukan sosialisasi etik bagi penyelenggara pemilu secara virtual. Baik itu dilakukan oleh ketua dan anggota DKPP, maupun seluruh Tim Pemeriksa Daerah (TPD).

Ia berharap proses etik dan hukum dalam pilkada serentak 2020 tidak dibentur-benturkan. Tuntutan penegakan etik dan hukum penyelenggaraan harus sejalan. 

“Terutama jelang pilkada ini, pendekatan hukum dan etik harus tetap sejalan bersama-sama, tidak boleh saling berhadapan. Dua hal yang saya sebut dualitas, bukan dualisme,” jelasnya. (art)

Polisi berjaga-jaga di dekat Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu 26 Juni 2019.

MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Terhadap DKPP

MK diminta memutus dan menyatakan pasal 458 ayat (13) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan seterusnya.

img_title
VIVA.co.id
3 Agustus 2021