Indeks Korupsi Masih Tinggi, Ma'ruf Amin Minta Partisipasi Masyarakat

Wakil Presiden Maruf Amin
Sumber :
  • VIVA/Reza Fajri

VIVA – Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyampaikan, data pada Desember 2019 menyebutkan masih terjadi 127 tindak korupsi yang didominasi kepala daerah, pejabat struktural, dan swasta. Untuk itu, agar lebih efektif, Wapres menyebut pencegahan korupsi perlu melibatkan partisipasi masyarakat.

KPK Sebut Kasus Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Sama dengan Harun Masiku

Baca Juga: Cium Aroma Korupsi di PT DI, KPK Periksa Pejabat Kemenhub

"Saya berharap keterlibatan masyarakat sipil dan organisasi masyarakat lainnya harus lebih didorong dan ditingkatkan partisipasinya dalam upaya pencegahan korupsi," kata Maruf lewat siaran pers resminya, Rabu 26 Agustus 2020.

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Wapres juga menekankan pentingnya optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi untuk menutup peluang korupsi. Antara lain melalui pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang mencakup e-planning, e-procurement, e-budgeting, dan e-government

Menurutnya, transformasi sektor publik harus dilakukan sistematis dan terukur untuk membentuk birokrasi menuju Indonesia Maju. Transformasi budaya dibutuhkan untuk mengubah mindset yang menciptakan budaya anti korupsi dan budaya kinerja. Sementara transformasi struktural diperlukan untuk membangun organisasi berbasis kinerja dan standarisasi ASN. 

Sidang Korupsi Timah, Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara

"Saat ini kita dihadapkan pada musuh bersama yang sama-sama membahayakan yaitu virus korupsi dan COVID-19. Keduanya harus bisa kita hindarkan dari seluruh masyarakat dan seluruh wilayah Indonesia," ujar Ma'ruf.

Karena itu, Ma'ruf mengimbau para menteri terkait yaitu Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) dan yang lainnya untuk lebih intensif memfasilitasi dan mendampingi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan aksi-aksi pencegahan korupsi. 

"Persempit ruang gerak dan celah korupsi, terutama bagi kepala daerah," pesan Ma'ruf.

Sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Metode Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Jadi Sorotan

Akurasi perhitungan kerugian negara sebesar Rp 271 triliun yang diungkap Guru Besar dan ahli lingkungan IPB, Bambang Hero Saharjo terkait dugaan korupsi timah diragukan.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024