Alasan Bareskrim Ingin Periksa Jaksa Pinangki di Kejagung

Jaksa Pinangki Sirna Malasari (tengah)
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus atau Jampidsus, Ali Mukartono menjelaskan alasan kenapa Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri di Kejaksaan Agung pada Kamis, 27 Agustus 2020.

Sudah Rp 1,4 Triliun yang Disita Kejagung dari Kasus Korupsi dan TPPU Perkebunan Kelapa Sawit

Baca Juga: Dua Jenderal Polisi Akui Terima Aliran Dana dari Djoko Tjandra

“Iya Bareskrim hanya pinjam tempat di sini, daripada nanti di sana (Bareskrim) pakai rapid macam-macam, kita sediakan tempat di sini,” kata Ali di kantornya pada Rabu malam, 26 Agustus 2020.

Uang Tunai Rp 288 Miliar Kejagung Sita Lagi dari Korupsi dan TPPU Perkebunan Kelapa Sawit

Namun, Ali tidak mengetahui apakah Jaksa Pinangki akan dimintai keterangannya oleh Bareskrim di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung atau Gedung Bundar Jampidsus.

“Endak tahu mau di rutan sana atau sini (Gedung Bundar Jampidsus),” ujarnya.

Hakim soal Permintaan Tom Lembong Agar Mendag Lain Diperiksa: Serahkan ke Penyidik

Menurut dia, Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah mengizinkan penyidik Bareskrim untuk melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki sebagai saksi. “Intinya disetujui. Jadi saksi saja,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan Bareskrim Polri telah meminta izin untuk melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

“Pak Kabareskrim (Komjen Listyo Sigit Prabowo) melalui Direktur Tipikor Bareskrim telah bersurat ke Kepala Kejaksaan Agung RI bahwasanya meminta izin untuk melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa PSM,” kata Awi.

Menurut dia, pemeriksaan terhadap Jaksa Pinangki terkait perkembangan penyidikan untuk mendalami pihak lain yang diduga menerima aliran dana dari Djoko Tjandra.

“Jadi dalam hal ini penyidik masih melakukan penyelidikan, sehingga permintaan izin untuk memeriksa jaksa PSM ini sifatnya meminta keterangan sebagai klarifikasi terkait dengan informasi yang diterima penyidik,” ujarnya.

Kemudian Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah mengaku sudah menerima surat dari Bareskrim terkait permohonan izin untuk memeriksa Jaksa Pinangki sebagai saksi kasus dugaan korupsi Djoko Tjandra.

“Sudah kami terima (surat permohonan izin memeriksa Jaksa Pinangki),” kata Febrie.

Menurut dia, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga sudah memberikan izin supaya Jaksa Pinangki diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri terkait perkara yang sedang ditanganinya. “Sudah dimintain izin ke Pak Jaksa Agung, dan sudah diizinkan,” jelas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya