Usai Diperiksa Kejagung, Djoko Tjandra Bungkam
- VIVA/Ahmad Farhan Faris
VIVA – Tim Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus telah memeriksa Djoko Soegiarto Tjandra sebagai saksi untuk tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Rabu, 26 Agustus 2020.
Djoko Tjandra memakai baju kemeja putih lengan pendek, celana bahan hitam, dan masker. Dua orang petugas kepolisian dan tiga dari kejaksaan mengawalnya.
Namun, Djoko Tjandra keluar dari Gedung Bundar Jampidsus bungkam ketika ditanyai wartawan dan langsung masuk ke dalam mobil tahanan Kijang Innova warna hitam. Ia keluar sekira pukul 17.38 WIB.
Baca: Dua Jenderal Polisi Akui Terima Aliran Dana dari Djoko Tjandra
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, membenarkan Djoko Soegiarto Tjandra diperiksa pada Rabu, 26 Agustus 2020.
Menurut dia, Djoko Tjandra dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari guna mendalami atas pertemuannya. "Pemeriksaan terkait aliran dana, sejak kapan pertemuan, apa yang dibicarakan," ujarnya.
Jampidsus Ali Mukartono sebelumnya mengatakan, pemeriksaan Djoko Tjandra tidak mendadak pada Selasa, 25 Agustus 2020. Sudah dijadwalkan, tapi yang bersangkutan sakit sehingga ditunda baru hadir pada Selasa, 25 Agustus 2020 sore.
Menurut dia, dokter menyampaikan bahwa Djoko Tjandra masih bisa menjalani pemeriksaan, meskipun kondisinya kurang sehat. Makanya, kata dia, Djoko Tjandra datangnya Selasa sore.
“Badannya tidak enak, kami buat second opinion ke dokter dan dikatakan tidak terhalang untuk diperiksa. Makanya agak sore, sedianya kan pagi,” ujarnya.
Ia menambahkan, Djoko Tjandra dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi, yakni jaksa Pinangki yang telah dijadikan tersangka kasus korupsi. “Masih saksi (status Djoko Tjandra). Untuk saksi jaksa P (Pinangki),” katanya.
Tim Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus telah menetapkan Pinangki sebagai tersangka tindak pidana korupsi sesuai bukti permulaan yang cukup pada 11 Agustus 2020. Sebab, Pinangki sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan. “Penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan malam hari itu juga dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono. (art)