Pandemi COVID-19 Masih Ada, Pemerintah Pangkas Anggaran Kesehatan
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Di tengah masih terjadinya penyebaran wabah virus corona (COVID-19) pemerintah justru memangkas anggaran kesehatan dari yang semula ditetapkan sebesar Rp87,5 triliun menjadi hanya Rp72 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Tim Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi, Airlangga Hartarto, menyampaikan hal itu dalam konferensi pers yang sangat singkat.
"Tentunya juga diharapkan dilakukan optimalisasi terhadap pemulihan ekonomi yaitu penyelesaian anggaran tambahan dari Rp87,5 triliun menjadi Rp72,3 triliun dan perlindungan sosial ada pergeseran-pergeseran," kata Airlangga secara virtual, Rabu, 26 Agustus 2020.
Baca juga: Positif Corona Tambah 2.306 Orang, Total 160.165 Kasus di Indonesia
Airlangga menegaskan, kebijakan itu telah diputuskan oleh tim penanganan dan akan menjadi bahan untuk merevisi Peraturan Presiden Penanganan COVID-19. Adapun biaya penanganan COVID-19 sebesar Rp695,2 triliun.
"Kita menetapkan anggaran dan pelaksanaan kegiatan dan membahas terkait perbaikan perpres pengadaan vaksin. Jadi perpresnya telah diputuskan dan segera diajukan ke Pak Presiden dan monitoring pelaksanaan pemulihan ekonomi nasional dan tentu diharapkan optimalisasi pemulihan ekonomi dan penyesuaian anggaran," ucapnya.
Di tengah pemangkasan anggaran kesehatan tersebut, jumlah kasus positif Corona atau COVID-19 di Indonesia Rabu, 26 Agustus 2020 masih mengalami penambahan signifikan. Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan COVID-19, terdapat penambahan kasus positif sebanyak 2.306 kasus, sehingga total kasus positif mencapai 160.165 kasus.
Dari data tersebut, tercatat hari ini terdapat penambahan 2.542 pasien yang dinyatakan sembuh dari virus Corona, sehingga jumlah pasien sembuh secara nasional mencapai 115.409 orang. Sementara itu, terdapat pula penambahan kasus meninggal dunia sebanyak 86 orang, sehingga total pasien meninggal dunia adalah 6.944 orang. (art)