Jaksa Agung Izinkan Bareskrim Periksa Pinangki
- ANTARA FOTO
VIVA - Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, mengaku sudah menerima surat dari Bareskrim Polri terkait permohonan izin untuk memeriksa jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) sebagai saksi kasus dugaan korupsi Djoko Tjandra.
“Sudah kami terima (surat permohonan izin memeriksa jaksa Pinangki),” kata Febrie kepada wartawan pada Rabu, 26 Agustus 2020.
Baca juga: Kabareskrim Polri Surati Jaksa Agung Mau Periksa Jaksa Pinangki
Menurut dia, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga sudah memberikan izin supaya jaksa Pinangki diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri terkait perkara yang sedang ditanganinya. “Sudah dimintain izin ke Pak Jaksa Agung, dan sudah diizinkan,” kata dia.
Namun, Febrie belum mengetahui jadwal pastinya kapan jaksa Pinangki akan dimintai keterangannya sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim Polri. Karena, menurut dia, itu merupakan kewenangan dari penyidik Bareskrim. “Itu terserah penyidik, kapan akan diperiksa," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengatakan Bareskrim Polri telah meminta izin untuk melakukan pemeriksaan terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM).
“Pak Kabareskrim (Komjen Listyo Sigit Prabowo) melalui Direktur Tipikor Bareskrim telah bersurat ke Kepala Kejaksaan Agung RI bahwasanya meminta izin untuk melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa PSM,” kata Awi.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap jaksa Pinangki terkait perkembangan penyidikan untuk mendalami pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran dana dari Djoko Soegiarto Tjandra.
“Jadi dalam hal ini penyidik masih melakukan penyelidikan, sehingga permintaan izin untuk memeriksa jaksa PSM ini sifatnya meminta keterangan sebagai klarifikasi terkait dengan informasi yang diterima penyidik,” ujarnya.
Diketahui, Djoko Tjandra telah diperiksa sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri pada Senin, 24 Agustus 2020.
Dalam pemeriksaan tersebut, Djoko Tjandra mengakui telah memberikan uang kepada dua jenderal polisi yakni Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte terkait pengurusan penghapusan red notice.
Sementara, Tim Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus telah menetapkan Pinangki Sirna sebagai tersangka tindak pidana korupsi sesuai bukti permulaan yang cukup pada Selasa malam, 11 Agustus 2020. Sebab, Pinangki sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki langsung ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. “Penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan malam hari itu juga dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono.