Jeritan Hati Korban Terorisme Belum Dapat Kompensasi dari Pemerintah
- bbc
Namun, yang mendapat kompensasi LPSK baru sebanyak 61 orang Korban dalam 12 peristiwa serangan terorisme dengan total pemberian kompensasi sebesar Rp4.281.587.424.
"Masih terdapat tujuh peristiwa Terorisme dengan 182 Korban di mana Kompensasinya telah diputus oleh pengadilan namun masih menunggu pelaksanaan pembayarannya," kata Susi.
Korban masa lalu banyak belum terdata
Kompensasi korban terorisme masa lalu, langsung disampaikan LPSK tanpa putusan pengadilan.
Kata Susi, saat ini, skema kompensasi untuk kategori peristiwa bom masa lalu ini masih berada di tangan Kementerian Keuangan. "LPSK meminta perhatian Menteri Keuangan untuk segera menerbitkan persetujuan skema kompensasi dan menyiapkan ketersediaan anggaran untuk pembayaran kompensasi," katanya.
Para pemohon yang telah berstatus menjadi terlindung atau lolos verifikasi ini diyakini hanya sebagian. Total korban dan saksi dari kasus terorisme 2002 - Juni 2018 yang tercatat LPSK yaitu 1355. Sebagian yang belum terdata, kini masih dalam penelusuran LPSK, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88.
Susi mengakui kesulitan pendataan terkait dengan kasus masa lalu, kemungkinan sudah korban sudah berpindah rumah atau tidak masuk dalam berita acara pemeriksaan di kepolisian.
"Mau nggak mau harus sosialisasi. Salah satunya siaran pers ini. Siapa tahu sampai pelosok-pelosok mereka pindah, misalnya dulu korban bom Bali, terus pindah sampai ke Maluku, kan kita nggak tahu," katanya.
Susi juga meminta korban dan saksi aksi terorisme yang belum terdata ini, segera melaporkan ke lembaganya. Termasuk, warga Indonesia yang menjadi korban aksi terorisme di luar negeri.
"Kalau WNI itu butuh bantuan, utamanya kompensasi ya, kami akan memberikan sesuai dengan PP No. 35 tahun 2020," katanya.