Jeritan Hati Korban Terorisme Belum Dapat Kompensasi dari Pemerintah
- bbc
Tim percepatan pemberian perlindungan
Baru-baru ini, LPSK membentuk tim percepatan penanganan korban terorisme masa lalu sebagai respon dari Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2020.
"Kami juga kroscek data dengan BNPT dengan Densus data-data terkait para korban meninggal dunia, korban yang luka," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (25/08).
Sebagai lembaga yang berkewajiban mengurus masalah ini, LPSK diberikan waktu hingga Juni 2021 untuk mendata korban, termasuk keluarga korban dan saksi dari kasus aksi terorisme. Data tersebut akan digunakan sebagai daftar, salah satunya untuk mendapatkan kompensasi dari pemerintah.
"Masih banyak korban yang belum mengajukan ke LPSK, sehingga kalau ada data itu mungkin lebih bisa ditindaklanjuti oleh BNPT atau LPSK untuk memberikan informasi mengenai mekanisme bantuan ini," lanjut Susi-sapaan Susilaningtias.
- `Saat umur 10 tahun, saya lihat jenazah ayah hangus`: Cerita anak yang memendam trauma Bom Bali selama 17 tahun
- Sel-sel JAD yang tertidur `mulai bangkit` waspada aksi serupa bom Surabaya
- Pemimpin ISIS disebut tewas: `Pemerintah Indonesia waspadai bangkitnya sel teroris dan keterlibatan perempuan dalam jaringan terorisme`
Sampai dengan Agustus 2020 LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari 564 Korban Terorisme yang melibatkan setidaknya 65 peristiwa serangan Terorisme di Indonesia.
Dari 65 peristiwa tersebut, 45 di antaranya terjadi sebelum UU 5/2018 disahkan (masa lalu-red) diawali Peristiwa Bom Bali 1 2002, dan 19 peristiwa terorisme terjadi pasca UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme disahkan.
Sebanyak 564 pemohon yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK tersebut terdiri dari 407 Korban Langsung, 140 Korban Tidak Langsung, 15 orang Saksi, dan 2 lain-Lain.
Namun, hanya 489 korban dan saksi yang dikategorikan sebagai terlindung. Kepada mereka, telah diberikan program perlindungan yang meliputi perlindungan fisik, perlindungan atau bantuan hukum, bantuan biaya hidup, rehabilitasi medis, psikologis dan psikososial, pemenuhan hak prosedural, dan fasilitasi permohonan kompensasi.