Logo BBC

Jeritan Hati Korban Terorisme Belum Dapat Kompensasi dari Pemerintah

BBC Indonesia
BBC Indonesia
Sumber :
  • bbc

Warga saling membantu menyalakan lilin saat mengikuti aksi solidaritas Malam Seribu Lilin di depan Gereja Katedral, Malang, Jawa Timur.
ANTARA/ARI BOW0 SUCIPTO
Warga saling membantu menyalakan lilin saat mengikuti aksi solidaritas Malam Seribu Lilin di depan Gereja Katedral, Malang, Jawa Timur.

Selain kompensasi, kata Dwiki, kebutuhan penyintas adalah pemulihan dari rasa sakit dan trauma. "Karena kesehatan penyintas ini tidak hanya sampai pada saat pasca kejadian, ini masih ada dalam pemulihan, pengobatan, kontrol," katanya.

"Kondisi saya masih sering nge-drop. Sampai sekarang saya masih berobat. Fisioterapi dalam satu bulan itu minimal tiga kali," kata perempuan yang akrab disapa Dwiki.

Namun, selama masa pandemi ini, ia hanya sekali saja menjalankan terapi. Sisanya, Dwiki melakukan terapi sendiri di rumah.

Tony dan Dwiki adalah dua dari ratusan penyintas bom teroris yang belum mendapatkan kompensasi.

Padahal kompensasi bagi korban bom teroris, salah satunya sudah diatur dalam Undang Undang No.5/2018 tentang Pemberantasan Terorisme.

Hal ini kemudian diatur secara teknis dalam Peraturan Pemerintah No.35 tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo, Juli lalu. Aturan ini lebih teknis menjabarkan Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.

Dalam regulasi ini, mereka yang berhak menerima bantuan dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu korban masa lalu (sebelum UU No.5/2018 disahkan). Kompensasi korban masa lalu ini diberikan langsung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Lalu, korban masa kini (setelah UU No.5/2018 disahkan), kompensasi diberikan melalui pengadilan dan warga negara Indonesia yang menjadi korban aksi terorisme di luar negeri.

Ayah Garil memarkir mobilnya di depan Sari Club untuk menunggu penumpang.
Getty Images
Peristiwa Bom Bali