Jeritan Hati Korban Terorisme Belum Dapat Kompensasi dari Pemerintah
- bbc
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membentuk tim percepatan penanganan korban terorisme masa lalu untuk mengejar tenggat waktu pemberian hak para penyintas ini hingga Juni tahun depan.
LPSK juga mengakui tidak semua korban aksi terorisme masa lalu mengajukan perlindungan dan akan mendapat kompensasi, kemungkinan karena sudah pindah tempat tinggal atau tidak terdata.
Sementara, para penyintas berharap pemerintah segera memberikan kompensasi karena sudah terlalu lama menjanjikannya.
Pengamat terorisme, Taufik Andrie mengatakan, waktu tersebut tidak cukup.
- Cerita korban teror bom yang `dilupakan` negara: Dihantui depresi, diusir dari kontrakan, dan menanggung utang, `16 tahun saya berjuang sendiri`
- Eks-napi teroris `terlibat` upacara HUT kemerdekaan RI, bicara tentang `nasionalisme`
- Pemulangan WNI eks ISIS: Dikhawatirkan bawa `virus terorisme` baru, tapi juga `bisa beri info soal kantong teroris`
Tony Soemarno, 66 tahun, adalah korban bom JW Marriot, Jakarta Selatan, 2003 silam.
Saat bom membakar sebagian tubuh, Tony dirawat di rumah sakit hampir satu tahun.
Aksi terorisme telah mengambil banyak hal dari hidup Tony. "Kalau dihitung satu-satu, haduh, saya bisa bicara dua sampai tiga hari," katanya kepada BBC News Indonesia, Selasa (25/08).
Setelah pulih dari perawatan, ia kehilangan pekerjaan. Frustrasi karena di usia produktif ini harus bekerja serabutan menyekolahkan tiga anaknya.