Rocky Gerung: Gedung Kejagung Tak Terbakar, tapi Pasar Gelap Keadilan

Rocky Gerung
Sumber :
  • VIVA/Andri Mardiansyah

VIVA – Pengamat politik Rocky Gerung angkat bicara soal kebakaran gedung Kejaksaan Agung yang terjadi akhir pekan lalu. Menurutnya bukan gedung Kejagung yang terbakar, melainkan yang terbakar adalah pasar gelap keadilan.

Hakim Nilai Tuntutan 12 Tahun Penjara buat Harvey Moeis Terlalu Berat, Begini Alasannya

Baca Juga: Haris Azhar: Kata Agung Terbakar di Kejagung, Wajar Rakyat Spekulasi

"Jadi yang ada di depan kita itu gambar pasar gelap kekuasaan atau black market of power, karena di situ terjadi transaksi ketidakadilan," kata Rocky dalam diskusi Indonesia Lawyers Club (ILC) tvOne, Selasa 25 Agustus 2020.

Kejagung Masih Pikir-pikir Mau Banding Vonis Harvey Moeis yang Cuma 6,5 Tahun

Rocky menyebut gedung tersebut memang menyimpan nilai sejarah yakni keadilan, oleh karena itu publik Indonesia menganggap gedung itu seharusnya tak perlu diperbaiki sehingga akan terus dikenang sebagai pasar gelap keadilan.

"Jadi saya usul itu mangkrak saja bahkan dengan jelaga yang menempel, supaya ada pelajaran sejarah dia adalah monumen pemberantasan korupsi," ujar Rocky.

Gugatan Praperadilan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditolak, Begini Alasannya

Selain itu Rocky juga menyinggung mengapa publik tidak percaya dengan pernyataan pemerintah soal terbakarnya gedung Kejagung. Dia menilai publik tidak percaya karena ada kecurigaan bahwa di belakang kasus ini ada yang ingin disembunyikan.

"Jadi kalau mau baca kasus ini, harus dilihat publik karena yang terbakar adalah rasa keadilan publik. Ini harus dipahami oleh para juru bicara lembaga negara. Tidak ada gunanya influencer, yang diperlukan adalah kejujuran," ungkapnya.

Rocky menilai peristiwa ini harus diingat sebagai monumen buruk dari penegakan keadilan, sehingga jika gedung Kejagung direnovasi maka hal-hal yang buruk tak akan bisa diingat oleh publik.

Tiga bos smelter jalani sidang vonis kasus korupsi timah

Tiga Bos Smelter Kasus Korupsi Timah Divonis 4-8 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, turut membacakan putusan atau vonis kepada tiga petinggi smelter terkait kasus dugaan korupsi pengelola

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024