Disuap Djoko Tjandra, Tommy Sumardi dan Irjen Napoleon Tak Ditahan

Irjenpol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Nugroho S. Wibowo
Sumber :
  • Divhubinter Polri

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan dua tersangka kasus dugaan pidana korupsi terkait pengurusan penghapusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra tidak ditahan oleh penyidik.

Baca Juga: Dua Jenderal Polisi Akui Terima Aliran Dana dari Djoko Tjandra

Kedua orang tersangka yang tidak ditahan yakni Tommy Sumardi dan Irjen Napoleon Bonaparte. Tommy dan Irjen Napoleon serta Brigjen Prasetijo Utomo habis menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim pada Selasa, 25 Agustus 2020.

“Sesuai dengan kewenangan penyidik, untuk tersangka TS (Tommy Sumardi) dan tersangka NB (Napoleon Bonaparte) tidak dilakukan penahanan,” kata Awi di Mabes Polri pada Selasa, 25 Agustus 2020.

Menurut dia, penyidik punya alasan dan pertimbangan tentunya kenapa tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Kalau ditanya kenapa tidak ditahan, tentu kembali lagi ini adalah hak prerogatif dari penyidik terkait dengan syarat subjektif maupun objektif terkait penahanan,” ujarnya.

Memang, kata Awi, penyidik berkesimpulan kalau dua orang tersangka yan tidak ditahan ini bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Sementara, Brigjen Prasetijo memang sudah ditahan dalam perkara lain yakni dugaan pemalsuan surat.

“Dari keterangan penyidik, selama pemeriksaan kedua tersangka termasuk yang satunya kooperatif dalam pemeriksaan. Kalau tersangka satunya, PU memang ditahan terkait kasus surat jalan palsu Djoko S Tjandra,” jelas dia.

Kompolnas Desak Polri Segera Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte

Diketahui, Bareskrim telah menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait penghapusan red notice. Selain itu, penyidik juga menetapkan tersangka Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon.

Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi dijadikan tersangka sebagai pemberi suap, sedangkan Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon menjadi tersangka selaku penerima suap. Sehingga, selaku penerima dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.

Pengacara Klaim Irjen Napoleon Bonaparte Masih Aktif Jadi Anggota Polri
Profil Da'i Bachtiar, Sosoknya Disebut Bupati Indramayu Nina Agustina Saat Marah

Profil Da'i Bachtiar, Sosok yang Disebut Bupati Indramayu Nina Agustina Saat Ngamuk Marahi Warga

Nama Da'i Bachtiar sempat disebut oleh nina Agustina saat marah-marah ke warganya karena mengklaim iring-iringan rombongannya itu dicegat oleh pendukung Lucky Hakim.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2024