Cium Aroma Korupsi di PT DI, KPK Periksa Pejabat Kemenhub

Pembuatan Pesawat di PT Dirgantara Indonesia
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Pusat Pengelolaan Transportasi Berkelanjutan Kementerian Perhubungan Firdaus Komarno. Pejabat tersebut diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia (DI).

KPK: Tersangka Korupsi Kasus LPEI Kemungkinan Bertambah

Baca Juga: Kasus Korupsi Dirgantara Indonesia, KPK Sita Aset Rp18,6 Miliar

Adapun kasus itu, menurut KPK, adalah terkait penjualan dan pemasaran pada PT DI tahun 2007-2017. Kehadiran pejabat Kemenhub itu untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia, Budi Santoso.

Ada 7 Tersangka, KPK Sebut Kasus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp 1 Triliun

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Budi Santoso)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa, 25 Agustus 2020.

Selain Firdaus dalam mengusut perkara ini, tim penyidik juga memeriksa pegawai Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rizky Ferianto dan pensiunan TNI Danardono Sulistiyo Adji. Pemeriksaan terhadap keduanya juga dilakukan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan Budi Santoso.

KPK Sita 44 Aset Tanah dan Bangunan di Kasus Korupsi LPEI, Nilainya Capai Rp 200 Miliar

Diketahui, KPK menetapkan mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rizaldi Zailani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia.

Keduanya diduga melakukan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa fiktif terkait penjualan dan pemasaran produk PT DI seperti pesawat terbang, helikopter dan lainnya.

Budi Santoso dan Irzal serta sejumlah pihak lain diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp330 miliar yang merupakan nilai yang telah dibayarkan PT DI kepada enam perusahaan mitra/agen dalam kurun waktu 2011 hingga 2018.

Padahal, keenam perusahaan mitra, yakni PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha tidak pernah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian.

Dari nilai tersebut, KPK menduga Budi Santoso dan Irzal serta sejumlah direksi PT Dirgantara Indonesia menerima aliran dana sekitar Rp96 miliar.

Selain Budi dan Irzal, direksi PT DI lainnya yang disebut turut kecipratan aliran dana yakni, mantan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI dan mantan Direktur Aerostructure yang kini menjabat Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh serta mantan Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan, Arie Wibowo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya