Mahfud Serukan Setop Insinuasi Uang Rp546 Miliar Kasus Djoko Tjandra

Menkopolhukan Mahfud MD
Sumber :
  • Viva.co.id/Cahyo Edi Kontributor Yogyakarta

VIVA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md menyerukan masyarakat agar menghentikan segala bentuk insinuasi alias mengarahkan tuduhan tersembunyi atas eksekusi perampasan uang milik Djoko Tjandra di Bank Bali senilai Rp546 miliar untuk negara.

Harvey Moeis Bingung dari Mana Negara Rugi Rp300 Triliun di Kasus Timah: Masyarakat Kena Prank!

Perampasan uang itu, Mahfud menegaskan, telah dieksekusi secara transparan dan sesuai undang-undang pada tahun 2009. “Sudah ditransfer ke kas negara. Beritanya ada di semua media,” katanya dalam forum Indonesia Lawyers Club tvOne pada Selasa malam, 25 Agustus 2020.

Jika ada orang yang mempertanyakan proses eksekusi itu, seperti yang disampaikan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar, menurut Mahfud, terkategori insinuasi. Sebab, proses eksekusi sudah dilakukan secara terbuka dan semuanya ada buktinya.

Terkuak, Ini Lokasi Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

“Jadi, hentikan insinuasi itu karena sengaja untuk demoralisasi. Jangan melakukan insinuasi,” katanya.

Baca: Djoko Tjandra Mengaku Suap 2 Jenderal Polisi untuk Hapus Red Notice

Kata Kejagung Soal Ketua Hakim Kasasi Sepakat Vonis Bebas Ronald Tannur

Antasari Azhar sebelumnya berbicara kepada publik, mempertanyakan proses eksekusi putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung oleh Kejaksaan Agung atas perkara kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Dia menginginkan proses eksekusi berupa perampasan uang milik Djoko Tjandra di Bank Bali senilai Rp546 miliar untuk negara itu disampaikan ke publik secara transparan.

Antasari mempertanyakan itu sebagai seorang penyidik sekaligus Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara cessie Bank Bali pada tahun 1998. Dia ingin mengetahui akhir pekerjaannya itu.

Ilustrasi kursi majelis hakim

Gugatan Praperadilan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditolak, Begini Alasannya

Gugatan praperadilan salah satu hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur (31) dalam kasus pembunuhan, Heru Hanindyo ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selat

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024