Pelaku yang Cekoki Miras ke Bocah Ternyata Teman Minum Ayah Korban
- tvOne
VIVA – Milkias Taopan, ayah dari bocah di Luwu Timur yang mabuk setelah dicekoki miras (minuman keras) ternyata mengenal baik dua pelaku, FE dan RH, yang mencekoki anaknya. Pelaku merupakan pemilik kebun tempat Milkias bekerja. Mirisnya, pelaku juga ternyata adalah teman minum dan sering mabuk bareng Milkias.
"Iya sering (minum bersama)," kata Milkias saat diwawancarai di Apa Kabar Indonesia Petang tvOne, Selasa, 25 Agustus 2020.
Baca: Bocah Dicekoki Miras hingga Mabuk, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara
Ketika anaknya diketahui mabuk gara-gara dicekoki bosnya itu, Milkias tak bisa berbuat banyak. Pria yang bekerja sebagai buruh tani itu hanya prihatin dengan kondisi anaknya. "Ndak marah, di dalam hati saja marah, karena pekerjaan, karena bos," ujarnya.
Saat kejadian, Ia melihat anaknya sempoyongan dan terjatuh terbentur balok kayu gara-gara mabuk dicekoki miras. Ia langsung menggendong tubuh anaknya yang sudah lemas dan menidurkannya. Sesekali Ia membasuh kepala anaknya dengan air agar mabuknya cepat hilang.
"Saya tiduri, saya cuci kepalanya pakai air supaya mabuknya cepat turun, terus tidur lagi. Dia tidak pingsan tapi hanya mabuk saja," kata Milkias
Ia memastikan tidak ada ancaman dari pelaku kepada anaknya agar minum minuman keras. Sebelumnya, kata Melkias, anaknya sudah mengenal para pelaku dan biasa berinteraksi. Anaknya mengira dua pelaku itu ingin memberikannya kopi.
"Anak saya kan sering minum kopi, dipikir anggur itu kopi langsung diminum, dikasih apa saja dimakan dia," ujarnya.
Sebelumnya, media sosial dikejutkan dengan video viral seorang bocah yang mabuk sempoyongan usai dicekoki minuman keras atau miras oleh seorang pemuda. Mirisnya, ketika bocah tersebut berjalan tampak sempoyongan dan terjatuh, pemuda yang mencekoki si bocah malah tertawa bersama temannya.
Setelah video tersebut viral, lokasi kejadian diketahui berada di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Polisi bergerak cepat dan menangkap dua orang pelaku pemberi minuman keras kepada seorang bocah di Kecamatan Towuti, Luwu Timur itu.
Kedua pelaku masing-masing berinisial FE dan RH itu merupakan warga Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Luwu Timur. Mereka ditangkap polisi pada Minggu malam, 23 Agustus 2020, pukul 19.00 Wita.