Polemik Cagar Budaya, Renovasi Gedung Kejaksaan Agung Pernah Ditegur

Foto udara Gedung Kejaksaan Agung yang terbakar pada Sabtu malam 22 Agustus 2020.
Sumber :
  • ANTARA / ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono mengatakan, Dinas Pariwisata Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pernah menegur Kejaksaan Agung karena merenovasi gedung utama sebelum terbakar. Sebab, Gedung Utama Kejaksaan Agung masuk sebagai cagar budaya.

Pemprov Jakarta Bakal Kaji Wacana Kantin Sekolah Dipungut Pajak

“Ketika kami bermaksud membersihkan, menambah aksesori biar kelihatan lebih cantik terhadap gedung itu, kami mendapat teguran dari kepala Dinas Pariwisata bahwa agar dilaporkan lalu dibuat berita acara,” kata Hari di Ragunan pada Selasa, 25 Agustus 2020.

Baca: Belum Diasuransikan, Gedung Kejaksaan Agung Direnovasi Pakai APBN 2021

Tom Lembong Sebut Nama Jokowi: Saya Selalu Berkoordinasi Selama Jadi Menteri Perdagangan

Menurut dia, gedung utama yang terbakar itu sudah ada penunjukan kawasan cagar budaya atau masih dalam proses yang dinamakan kawasan pemugaran. Nah, kawasan pemugaran itu masuk di dalam Gedung Utama Kejaksaan.

“Jadi, lingkungan Kejaksaan Agung terdiri dari beberapa gedung, dan salah satunya gedung utama yang kebakaran. Kalau tidak salah, saya baca perda tahun 1973 masih masuk ke kawasan pemugaran, belum termasuk ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya,” ujarnya.

11 Orang Diperiksa soal Kasus Korupsi Impor Gula, Ada Stafsus Tom Lembong

Oleh karena itu, Hari mengajak sama-sama mengecek gedung utama yang terbakar ini masuk kawasan pemugaran, sehingga masih proses ditunjuk sebagai cagar budaya. Namun, perlakuannya hampir sama harus diawasi Balai Konservasi Cagar Budaya.

“Buktinya, kami merenovasi dalam arti tidak mengubah bentuk bangunan tapi hanya menambah aksesori. Itu pun kami mendapat teguran dari pariwisata,” jelas dia.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan mencatat bahwa Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang terbakar pada Sabtu malam, 22 Agustus 2020 dibangun pada 1970. Kala itu, nilai gedung tersebut hanya sebesar Rp7 jutaan.

Meski begitu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata mengatakan, dari hasil revaluasi aset yang dilakukan pada 2019 nilainya sudah naik menjadi Rp155 miliar.

"Maklum ini bangunan tahun 70 dibangunnya. Waktu itu nilainya Rp7 jutaan tapi sekarang Rp155 miliar dari hasil revaluasi," kata dia secara virtual, Selasa, 25 Agustus 2020. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya