Diminta Tanggalkan Jabatan Ketua KPK, Firli: Ikuti Undang-undang

Ketua KPK Firli Bahuri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri enggan menanggapi permintaan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) agar dirinya tidak lagi menjabat sebagai pimpinan KPK.

Firli hanya mengatakan agar mengikuti ketentuan undang-undang yang berlaku saja. Boyamin sempat menyampaikan bahwa jika Firli terbukti melanggar etik, dia harus rela menanggalkan jabatannya sebagai ketua KPK.

Pernyataan itu disampaikan Boyamin di hadapan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dan dua anggota Dewas KPK, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris dalam agenda sidang pelanggaran etik Firli.

"Kita ikuti undang-undang saja ya," kata Firli dikonfirmasi awak media, Selasa, 25 Agustus 2020.

DPR Bakal Tetapkan Capim dan Dewas KPK Sebelum Reses Akhir Tahun 2024

Baca juga: Boyamin: Saya Memohon Firli Bahuri Diganti Orang Lain

Firli mengaku sudah menjelaskan semua keterangannya kepada Dewas KPK saat sidang etik. Sidang etik penggunaan helikopter pribadi itu dipimpin oleh Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan dua anggota Dewas KPK, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris.

"Nah, kan saya sudah sampaikan, nanti biar Dewas yang sampaikan semuanya," ujar Firli.

Firli pun enggan berkomentar lebih jauh terkait materi persidangan. Ia tak berspekulasi putusan nanti. "Saya tidak rilis ya karena sudah saya sampaikan semua ke Dewas," tuturnya. (art)