Salah Satu Peneror Bom Molotov Kantor PDIP Bogor Anggota FPI
- VIVA/Adi Suparman
VIVA – Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkapkan bahwa dari tujuh pelaku teror bom molotov kantor sekaligus kediaman Wakil Ketua PDIP Kabupaten Bogor Rosenfield Panjaitan, pada Selasa, 28 Juli 2020, merupakan anggota ormas Front Pembela Islam (FPI).
"Ada dua yang dari ormas FPI, menurut pengacaranya. Intinya kami profesional dalam menjalankan penyidikan, enggak melihat dari mana dia; perbuatannya cukup bukti, kita amankan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patopoi, Selasa, 25 Agustus 2020.
Patopoi mengungkapkan, diduga ada 14 orang yang terlibat dalam aksi teror itu dan aparat berjanji menangkap semuanya. Sekarang yang ditangkap dan ditahan baru tujuh orang, sementara sisanya masih diburu. Polisi mengimbau mereka segera menyerahkan diri karena semua data profil mereka telah dicatat.
Baca: Munarman 'Belum Punya Informasi' Anggota FPI Ditangkap karena Molotov
Para pelaku yang sudah ditangkap kini ditahan di Markas Polres Bogor, di antaranya AS, MP, AS, S, NM, MRR, AK. Mereka dijerat pasal pasal 187 dan dan 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Kami persilakan dijenguk keluarga, karena setelah diamankan itu kami beri tembusan ke keluarga, RT, RW dan desa setempat. Jadi tidak mungkin kami menangkap tanpa barang bukti dan tembusan kepada keluarga tersangka. Untuk menjenguk memang saat ini masih pendalaman penyidikan kepada tersangka," ujarnya. (ase)