Wakil Jaksa Agung: Uang Rp546 M Djoko Tjandra Sudah Disetor ke Negara

Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi mengungkapkan bahwa barang bukti uang milik Djoko Soegiarto Tjandra sebesar Rp546 miliar dalam kasus tindak pidana korupsi cessie Bank Bali sudah dieksekusi sejak tahun 2009. Saat itu, Setia Untung menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan.

Bantah Kriminalisasi Tom Lembong, Kejagung: Kami Tau Setelah Mati Kemana

“Saya akui, saat itu saya selaku Kajari Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi sebagaimana tugas jaksa selaku eksekutor untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Setia di Kantor Diklat Kejaksaan Ragunan pada Selasa, 25 Agustus 2020.

Baca: Djoko Tjandra Mengaku Suap 2 Jenderal Polisi untuk Hapus Red Notice

Kejagung: Kasus Tom Lembong Murni Penegakkan Hukum Demi Ketahanan Pangan

Dengan demikian, Setia meluruskan informasi agar tidak terjadi simpang siur yang bisa menyesatkan masyarakat. Sehingga, ia menunjukkan bukti-bukti pelaksanaan eksekusi mulai dari surat perintah sampai bukti transfer uang ke kas negara.

“Pelaksanaan eksekusi pada Senin, 29 Juni 2009 jam 19.00 WIB dan diliput oleh rekan-rekan media,” ujarnya.

Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Bakal Periksa Semua Mendag

Saat itu, Setia mengeluarkan surat perintah untuk pelaksanaan eksekusi selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Menurut dia, salah satu jaksa yang ditugaskan yaitu Kepala Seksi Pidana Khusus Sila Pulungan.

“Saya ikut menyertai pelaksanaan eksekusi itu, dan ini berita acara pelaksanaan eksekusi ditandatangani oleh pejabat Bank Permata saat itu,” jelas dia.

Di samping itu, Setia juga menjelaskan terkait proses administrasi pelaksanaan eksekusi yang sangat panjang dan alot. Namun, kata dia, jaksa telah eksekusi uang sebesar Rp 546 miliar melalui RTGS (real time gross settlement) yang disetorkan ke kas perbendaharaan negara di Kementerian Keuangan.

“Ini bukti setor yang telah disetorkan ke kas negara, dan silakan cek ke Kementerian Keuangan Dirjen Perbendaharaan Negara. Ini bukti dari Bank Permata yang diserahkan kepada kami selaku eksekutor,” katanya.

Oleh karena itu, Setia mengimbau kepada semua pihak agar tidak berspekulasi dan menyudutkan kejaksaan selaku eksekutor. “Saya minta dengan harapan berita yang positif, dan tidak menyesatkan masyarakat,” terang Wakil Jaksa Agung. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya