Pria di Jeneponto Dijemput Polisi Gara-gara Video Bocah Dicekoki Miras

Bocah di Luwu Timur dicekoki miras
Sumber :
  • Twitter

VIVA – Kepolisian Resor Jeneponto, Sulawesi Selatan, mengamankan seorang pemuda yang pertama kali mengunggah video bocah yang dicekoki minuman keras atau miras di media sosial. Pemuda pemilik akun Facebook Erank Jepot itu sempat dimintai keterangan di Polres Jeneponto, Senin 24 Agustus 2020.

Viral Makam Nia Kurnia Sari Penuh Tumpukan Bunga dan Daun Pandan, Netizen Curiga karena....

Kepada polisi, pria bernama Mustafa (34) itu diamankan dari rumahnya di Desa Bontorannu, Kecamatan Bangkala, Jeneponto, Sulsel. Mustafa merupakan pengunggah pertama video bocah dicekoki miras di akun Facebooknya. 

Baca: Bocah Dicekoki Miras hingga Mabuk, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara

Viral Anak-Anak SD Gemas Berfoto dengan Masinis LRT, Netizen: Lucu Banget Dek!

Mustafa mendapat video tersebut dari seorang temannya lalu dibagikan di Facebook. Ia mengaku tidak tahu di mana lokasi kejadian dan tidak mengenal siapa pelakunya. Ia sengaja mem-posting video tersebut agar pelakunya segera diproses.

"Saya yang mem-posting video tersebut, tapi saya tidak ada maksud lain kecuali tujuan saya hanya satu, yaitu agar pelaku yang memberikan minuman anggur anak di bawah umur tersebut agar dapat ditindaklanjuti," kata Mustafa. 

Viral Detik-Detik YouTuber Kecelakaan karena Main HP saat Kendarai McLaren

Usai memberikan keterangan kepada pihak kepolisian, Mustafa diizinkan pulang. Sementara itu, Polres Jeneponto akan melakukan koordinasi dengan Polres Luwu Timur yang menangani kasus tersebut, untuk kelengkapan kasus.

Sebelumnya, media sosial dikejutkan dengan video viral seorang bocah yang mabuk sempoyongan usai dicekoki minuman keras atau miras oleh seorang pemuda. Mirisnya, ketika bocah tersebut berjalan tampak sempoyongan dan terjatuh, pemuda yang mencekoki si bocah malah tertawa bersama temannya.

Setelah video tersebut viral, lokasi kejadian diketahui berada di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Polisi bergerak cepat dan menangkap dua orang pelaku pemberi minuman keras kepada seorang bocah di Kecamatan Towuti, Luwu Timur itu.

Kedua pelaku masing-masing berinisial FE dan RH itu merupakan warga Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Luwu Timur. Mereka ditangkap polisi pada Minggu malam, 23 Agustus 2020, pukul 19.00 Wita. (art) 

Laporan: Andi Wahyudi Karaeng Lallo/tvOne Jeneponto

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya