Kapolri Terbitkan Telegram Waspada Kebakaran Markas Seperti Kejagung

Kapolri, Jenderal Idham Azis.
Sumber :
  • niaga.asia

VIVA – Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan surat telegram tentang menghadapi kontingensi bencana tahun 2020. Hal ini menyusul terbakarnya Gedung Utama Kejaksaan Agung RI pada Sabtu malam, 22 Agustus 2020.

Ditangkap Kejagung Kasus Suap, MA Berhentikan Sementara 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur

Surat telegram ini bernomor: STR/507/VIII/PAM.3/2020, tertanggal 24 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Kapolri atas nama Asops Kapolri Irjen Herry Rudolf Nahak.

Dalam telegram tersebut, Kapolri meminta seluruh jajaran untuk memperhatikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung dan dilakukan antisipasi agar kasus serupa tidak terjadi di lingkungan Polri.

3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tanur Ditangkap, Mahfud MD; Bravo Kejagung

“Semua gedung Polri, bukan hanya Mabes Polri,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono pada Selasa, 25 Agustus 2020.

Baca juga: Eksklusif tvOne: Video Detik-detik Penyergapan Pembunuh Bos Pelayaran

3 Hakim Pembebas Ronald Tannur Ditangkap, Kajati Jatim: Diduga Terima Suap

Dengan begitu, Kapolri memerintahkan kepada seluruh jajaran agar meningkatkan pengamanan baik di tingkat pusat/Mabes Polri, Polda, Polres maupun Polsek. Kapolri ingin memastikan bahwa markas komando dalam keadaan aman, baik dari ancaman sabotase, teror atau perbuatan pidana lainnya.

Selanjutnya, telegram itu juga meminta agar dilakukan pemeriksaan terhadap jaringan instalasi listrik termasuk AC, komputer, elektronik dan lainnya yang ada di markas komando masing-masing, untuk memastikan aman dari bahaya kebakaran. Jaringan instalasi kerap kali menjadi penyebab terjadinya kebakaran.

Selanjutnya Kapolri Jenderal Idham Azis juga meminta agar dipasang alat pemadam kebakaran pada lokasi-lokasi tertentu yang strategis. Serta memastikan bahwa alat pemadam kebakaran itu berfungsi dengan baik.

Kemudian, seluruh dokumen dan data-data penting agar disimpan atau diamankan secara digital sebagai backup. Terakhir, kayanma atau petugas piket fungsi diharuskan melakukan patroli secara rutin ke seluruh bangunan gedung markas komando, guna memastikan bahwa markas dalam keadaan aman dari bahaya kebakaran. (ren)

Ilustrasi kursi majelis hakim

KY Blak-blakan soal 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur yang Ditangkap Kejagung

Tiga hakim pemvonis bebas Ronald Tannur itu diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejagung.

img_title
VIVA.co.id
24 Oktober 2024