Pemerintah Usulkan Usia Maksimum Hakim Konstitusi di RUU MK
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyampaikan lima usulan pemerintah terkait pembahasan RUU Mahkamah Konstitusi. Salah satunya mengenai batas usia minimum hakim konstitusi.
"Kami menyampaikan beberapa hal untuk menjadi pertimbangan dalam proses pembahasan, antara lain batas usia minimum hakim konstitusi, persyaratan hakim konstitusi yang berasal dari lingkungan peradilan Mahkamah Agung, batas pemberhentian hakim konstitusi karena berakhir masa jabatannya, anggota Majelis Kehormatan MK yang berasal dari akademisi yang berlatar hukum, dan legitimasi hakim konstitusi yang sedang menjabat terkait perubahan undang-undang ini," kata Yasonna, Senin 24 Agustus 2020.
Selain itu, Yasonna juga menyebut usulan perubahan substansi lain terkait RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Yakni yang berkaitan dengan teknik penyusunan dan perubahan redaksional.
Baca Juga: 10 Pembunuh Bos Pelayaran Terancam Hukuman Mati
Yasonna menyebut pemerintah bersedia dan terbuka melakukan pembahasan secara lebih mendalam terhadap seluruh materi dalam RUU yang merupakan inisiatif DPR itu.
"Tanggapan Pemerintah mengenai RUU tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi secara terperinci akan disampaikan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)," ucap Yasonna.
Yasonna juga menyebut bahwa pemerintah menyadari perlunya pengaturan yang terkait Mahkamah Konstitusi. Sehingga kemudian perlu dibuat RUU MK ini.
"MK sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman perlu dijamin kemerdekaannya. Namun demikian, kemerdekaan kekuasaan kehakiman tetap perlu diatur guna mencegah terjadinya tirani yudikatif dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis," kata Yasonna.