DPR Akan Selidiki Rumor Dokumen Korupsi di Gedung Kejaksaan Terbakar

Wakil Ketua Umum Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad
Sumber :
  • VIVA/Eduward Ambarita

VIVA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad prihatin atas kebakaran yang menghanguskan gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Ia mempertanyakan sistem keamanan gedung dan deteksi dini kebakaran di dalam gedung itu.

Kejaksaan Ungkap Alasan Belum Tahan Anak Surya Darmadi: Sudah Lama Tinggal di Singapura

“Kami sangat sayangkan, gedung utama, itu kan objek vital. Objek vital yang seharusnya untuk keselamatan gedung itu sendiri pasti ada protokol-protokol keamanan seperti di DPR ini untuk deteksi api dan lain-lain,” kata Dasco di kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 24 Agustus 2020.

Politikus Partai Gerindra ini mengingatkan ada kemungkinan Komisi III DPR RI akan menginvestigasi atas kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Sebab di gedung itu tersimpan banyak dokumen kejahatan besar yang sedang dalam proses hukum.

Jaksa Agung Tegaskan Kejagung Tak Ada Persaingan dengan KPK Dalam Tangani Kasus Korupsi

Baca: Polisi Ungkap 2 Hal Penting dalam Olah TKP Kebakaran Kejaksaan Agung

“Terlebih lagi ada rumor-rumor mengenai masalah berkas-berkas penting yang hilang. Nah, oleh karena itu, penting dilakukan pendalaman untuk memastikan bahwa berkas-berkas tersebut apakah hilang atau aman, sehingga proses penegakan hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung tetap berjalan dan tidak terganggu,” ujarnya.

Istri Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Enggak Bisa Tidur Usai Apartemen Digeledah Kejaksaan

Namun dia tak dapat memastikan kapan Komisi III DPR RI akan melakukan pendalaman atas peristiwa itu. "Ini tugas Komisi III yang mengagendakan,” ujarnya.

Meski begitu ia meminta masyarakat tak berspekulasi tentang penyebab kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung pada Sabtu malam itu. Semua pihak harus bersabar menunggu hasil penyelidikan polisi. (ase)

Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin menerima kunjungan Ketua KPK Setyo Budianto.

Kejagung Tetapkan Pejabat KLHK Tersangka Korupsi Tata Kelola Kebun Sawit

Satu orang ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola perkebunan kelapa sawit periode 2016-2024.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025