KPK Usut Dugaan Gratifikasi Wahyu Setiawan dari Gubernur Papua Barat

Eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Sumber :
  • Tangkapan layar

VIVA – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan mengembangkan uang Rp500 juta yang diduga sebagai penerimaan gratifikasi terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Uang tersebut diduga merupakan gratifikasi dari Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan.

Eks Komisioner KPU Ngaku Tak Ada Tekanan dari PDIP dan Hasto soal PAW Harun Masiku

"Kami mesti analisa kembali pengetahuan bahwa ada pihak-pihak lain yang juga punya andil dalam pemberian uang kepada Wahyu Setiawan melalui salah satu anggota KPU Tamrin Payopo yang memang sebagaimana fakta sidang tersebut disampaikan uang itu sumbernya dari Gubernur Papua Barat," kata Jaksa KPK Takdir Suhan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 24 Agustus 2020.

Baca juga: Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara

Takdir mengatakan, Jaksa KPK masih menunggu salinan putusan dari PN Tipikor Jakarta. Perkara utamanya, Wahyu dijatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Dicecar KPK Hampir 6 Jam, Eks Komisioner KPU Klaim Tak Ada Informasi Baru soal Kasus Hasto

"Makanya kami mesti menunggu salinan putusan lengkap untuk kami analisa untuk menentukan langkah apa yang bisa kami tempuh selanjutnya," kata Takdir.

Takdir akan mendiskusikan bersama tim jaksa ihwal pengembangan perkara dugaan suap terhadap Wahyu Setiawan. Terlebih, majelis hakim menyatakan Wahyu terbukti menerima suap sebesar Rp600 juta dari Saeful Bahri untuk memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

Ngaku Sakit, Eks Anggota Bawaslu Klaim Minta KPK Lanjutkan Pemeriksaan Rabu

Selain itu, Wahyu juga terbukti terima gratifikasi sejumlah Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Uang tersebut diduga diserahkan melalui perantara Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Muhammad Thamrin Payapo.

"Analisa kembali karena bagaimana pun kami juga harus mendiskusikan dengan tim. Kemudian kepada penyidik, fakta-fakta hukum apa yang bisa digali, kaitannya dengan isi putusan tadi yang memang sependapat dengan yang disampaikan di dalam tuntutan JPU," tuturnya. (ase)

Dua perwira polisi kawal Hasto Kristiyanto usai jalani pemeriksaan di KPK

Deretan Kader PDIP ‘Digas’ KPK di Awal Tahun 2025: Ada Hasto hingga Ahok

Bermula dari penetapan tersangka Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyanto dalam kasus korupsi berupa suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI

img_title
VIVA.co.id
14 Januari 2025