KPK Usut Dugaan Gratifikasi Wahyu Setiawan dari Gubernur Papua Barat
- Tangkapan layar
VIVA – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan mengembangkan uang Rp500 juta yang diduga sebagai penerimaan gratifikasi terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Uang tersebut diduga merupakan gratifikasi dari Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan.
"Kami mesti analisa kembali pengetahuan bahwa ada pihak-pihak lain yang juga punya andil dalam pemberian uang kepada Wahyu Setiawan melalui salah satu anggota KPU Tamrin Payopo yang memang sebagaimana fakta sidang tersebut disampaikan uang itu sumbernya dari Gubernur Papua Barat," kata Jaksa KPK Takdir Suhan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 24 Agustus 2020.
Baca juga: Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara
Takdir mengatakan, Jaksa KPK masih menunggu salinan putusan dari PN Tipikor Jakarta. Perkara utamanya, Wahyu dijatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
"Makanya kami mesti menunggu salinan putusan lengkap untuk kami analisa untuk menentukan langkah apa yang bisa kami tempuh selanjutnya," kata Takdir.
Takdir akan mendiskusikan bersama tim jaksa ihwal pengembangan perkara dugaan suap terhadap Wahyu Setiawan. Terlebih, majelis hakim menyatakan Wahyu terbukti menerima suap sebesar Rp600 juta dari Saeful Bahri untuk memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Selain itu, Wahyu juga terbukti terima gratifikasi sejumlah Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Uang tersebut diduga diserahkan melalui perantara Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Muhammad Thamrin Payapo.
"Analisa kembali karena bagaimana pun kami juga harus mendiskusikan dengan tim. Kemudian kepada penyidik, fakta-fakta hukum apa yang bisa digali, kaitannya dengan isi putusan tadi yang memang sependapat dengan yang disampaikan di dalam tuntutan JPU," tuturnya. (ase)