Bocah di Luwu Timur Dicekoki Miras, Fahira Idris: Pelaku Biadab!

Polres Luwu Timur menangkap dua pemuda yang mencekoki miras ke bocah
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Beredarnya video yang memperlihatkan dua orang pemuda mencekoki minuman keras (miras) kepada seorang anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan memancing amarah publik. Bukan hanya merupakan tindakan biadab, apa yang dilakukan kedua pemuda ini adalah kejahatan serius karena secara jelas dan meyakinkan telah melanggar Undang Undang Perlindungan Anak.

Bea Cukai Kendari Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Miras Ilegal

"Terus terang saya sakit hati melihat video tersebut. Begitu senangnya mereka melihat anak sekecil itu harus kehilangan kesadaran,” kata anggota DPD RI yang juga aktivis perlindungan anak, Fahira Idris di Jakarta, Senin, 24 Agustus 2020.

“Anak sekecil itu tidak boleh mengonsumsi makanan dan minuman sembarangan karena bisa mengganggu perkembangan organ tubuhnya. Ini malah sengaja diberi miras. Sedih saya membayangkan apa yang terjadi dengan tubuh anak tersebut," ujar Fahira.

Oknum Cawagub Papua Dilaporkan Kasus KDRT, Istri Dianiaya-Dipaksa Tenggak Miras

"Di mana hati nurani pelaku? Saya benar-benar kehabisan kata-kata. Biadab itu pelaku. Tidak boleh ada hukuman ringan bagi orang-orang seperti ini. Pelaku harus dihukum berat. Ini kejahatan serius," imbuhnya.

Baca: Viral Bocah Dicekoki Miras Hingga Mabuk, Pelaku Ditangkap

Ulama Banten Datangi DPR Desak Pabrik Miras Ditutup, PKS: Sangat Beralasan, Kami akan Perjuangkan

Fahira mengungkapkan, Pasal 76J Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tegas menyatakan bahwa orang yang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya diancam pidana lima tahun. 

Oleh karena itu, ia meminta pihak kepolisian menjerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak.

"Saya apresiasi gerak cepat Polres Luwu Timur yang sudah menangkap pelaku. Kasus ini sudah menjadi perhatian publik, oleh karena itu harus dibawa ke meja hijau karena sangat jelas melanggar UU Perlindungan Anak,” tuturnya. 

“Saya juga berharap polisi melakukan pengembangan kasus untuk mendalami apakah ada anak lain yang juga mereka cekoki miras dan apakah perbuatan biadab pelaku ini sudah sering mereka lakukan. Kejadian ini juga harus menjadi evaluasi para pemangku kepentingan atas peredaran miras khususnya di Luwu Timur," ujar Fahira.

Sementara itu, anak yang menjadi korban, selain harus segera mendapat pendampingan, perlindungan, dan pemulihan baik psikis serta fisik, kesehatan anak juga harus diperiksa untuk memastikan sejauh mana miras yang telah masuk ke tubuhnya mengganggu perkembangan organ tubuhnya.

"Negara bertanggung jawab untuk memulihkan kembali semua sisi kehidupan anak yang menjadi korban tersebut. Saya berdoa kondisinya baik-baik saja dan segera mendapat pendampingan dan pemeriksaan kesehatan. Kasus seperti ini tidak boleh terjadi lagi," terang Senator Jakarta ini. 

Sebelumnya, Polres Luwu Timur berhasil menangkap dua orang pelaku pemberi minuman keras kepada seorang bocah di Kecamatan Towuti, Luwu Timur.

Kedua pelaku masing-masing berinisial FE dan RH itu merupakan warga Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Luwu Timur. Mereka ditangkap polisi pada Minggu malam, 23 Agustus 2020, pukul 19.00 Wita.

Keduanya dijerat pasal berlapis dengan Undang Undang Perlindungan Anak dan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Polisi mengamankan barang bukti satu handphone yang digunakan untuk merekam video tersebut.

Sementara itu, bocah yang menjadi korban saat ini masih menjalani pendampingan dari kepolisian serta Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Luwu Timur. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya