KPK Siap Ambil Alih Penanganan Skandal Djoko Tjandra
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kesiapannya mengambil alih penanganan skandal pelarian terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung dan Mabes Polri.
Pengambilalihan ini akan dilakukan KPK apabila Kejaksaan Agung dan Kepolisian menghadapi hambatan dalam menuntaskan kasus tersebut.
"Apabila ditemukan adanya indikasi hambatan yang dihadapi oleh Polri maupun Kejaksaan maka KPK sesuai kewenangan dalam Pasal 10A UU KPK tentu siap untuk ambil alih kasusnya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Senin, 24 Agustus 2020.
Baca: Lebih Fair, Kasus Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Ditangani KPK
Ali mengatakan, KPK saat ini masih mencermati proses penanganan skandal Djoko Tjandra yang dilakukan Kejaksaan dan Kepolisian. KPK melalui Kedeputian Penindakan terus berkoordinasi dengan dua lembaga penegak hukum tersebut.
Kendati begitu, dalam kasus yang diduga libatkan Djoko Tjandra, Lembaga antirasuah melalui Kedeputian Penindakan saat ini telah melaksanakan koordinasi aktif dengan Polri dan Kejaksaan. KPK mendorong kedua institusi itu mengusut tuntas kasus ini dan menjerat pihak lain yang terlibat.
"KPK mendorong Polri dan Kejaksaan untuk terus mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain selain yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini," kata Ali.
Diketahui, Kejaksaan Agung sedang mengusut kasus dugaan suap terkait skandal Djoko Tjandra yang menjerat eks KaSub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari.
Tak hanya Kejaksaan Agung, dalam rentetan skandal Djoko Tjandra, Bareskrim Polri juga sedang mengusut keterlibatan pejabat di internal Korps Bhayangkara. Bareskrim telah menetapkan mantan Kepala Biro Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim, Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kadiv Hubinter Polri, Irjen Napoleon Bonaparte sebagai tersangka penerima suap terkait surat jalan dan hapusnya nama Djoko Tjandra dalam daftar red notice Interpol Polri.
ICW sebelumnya mendesak KPK turut mengusut penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.
ICW menduga kebakaran tersebut terkait dengan penanganan yang dilakukan Kejaksaan Agung, termasuk kasus Jaksa Pinangki. Untuk itu, ICW juga mendesak KPK mengambil alih penanganan kasus tersebut.
Ali menambahkan, KPK menghargai masukan dan pendapat ICW tersebut. Namun, terkait penyebab kebakaran, Ali meminta masyarakat menunggu hasil investigasi yang dilakukan kepolisian.
"Terkait peristiwa kebakaran di Kejagung, tentu lebih bijak jika menunggu hasil pemeriksaan penyebab kebakaran tersebut dari pihak-pihak yang berkompeten untuk itu," imbuhnya. (ren)