Menang Lawan DKPP, Komisioner KPU Evi Novida Kembali Bertugas

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kedua kiri) menyerahkan petikan Keputusan Presiden kepada Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik (kedua kanan) usai memberikan keterangan pers di Kantor KPU, Jakarta, Senin (24/8/2020).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Setelah Presiden Jokowi Widodo mencabut keputusan presiden (Kepres) pemberhentian Komisoner KPU, Evi Novida Ginting Manik. KPU RI lalu menggelar rapat pleno untuk mengembalikan Evi sebagai Komisioner KPU RI.

Prabowo Minta Menteri Tidak Ragu Copot Anak Buah yang Bikin 'Ribet' Rakyat

“Keppres 83 di situ menyebutkan yang pertama, mencabut Keputusan Presiden 34/P tahun 2020 tentang pemberhentian dengan tidak hormat anggota Komisioner KPU masa jabatan 2017-2022," kata Ketua KPU, Arief Budiman di gedung KPU RI, Jakarta, Senin 24 Agustus 2020.

Baca juga: Tak Banding, Jokowi Cabut Keppres Pemberhentian Anggota KPU Evi Novida

Iring-iringan Jokowi Lewati Dukuh Atas, Warga Teriak: Terima Kasih Pak Jokowi

Hasil rapat pleno yang dilakukan oleh KPU tadi pagi dengan mengacu pada pencabutan Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 ditetapkan Jokowi melalui Keppres Nomor 83/P Tahun 2020 pada 11 Agustus kemarin.

“Tadi kita sudah melakukan rapat pleno dan memutuskan Bu Evi mulai hari ini bergabung kembali, bertugas kembali di KPU sebagai anggota KPU Republik Indonesia periode 2017-2022," katanya.

Apa Istimewanya Mobil yang akan Digunakan Presiden Jokowi Pulang ke Solo

Sementara itu, Evi mengaku bersyukur atas keputusan Presiden yang mencabut Keppres pemberhentiannya dan kepada KPU yang melalui rapat pleno telah mengembalikan jabatannya tersebut.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan doa dan dukungan kepada saya selama ini dan terkhusus pada Pak Ketua dan anggota KPU yang terus memberikan support kepada saya," ujar Evida.

Evi mengaku sudah siap untuk kembali menjalankan tugas sebagai Komisioner KPU. Ia berharap dapat bekerja dengan baik dalam menyelenggarakan Pilkada serentak 2020 yang puncaknya pada 9 Desember 2020 mendatang.

Sebelumnya Evi dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran etik oleh DKPP sehingga Presiden Jokowi mengeluarkan keppres pemberhentiannya. Namun Evi melakukan perlawanan hukum dan menang di PTUN, sehingga Presiden memutuskan pencabutan Perpres dan pleno KPU memutuskan Evi kembali bertugas. (ren)

Baca juga: Pekan Ini Bantuan Rp600 Ribu bagi Pekerja Gaji Bawah Rp5 Juta Cair

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya