Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara

Eks komisioner KPU Wahyu Setiawan ditahan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan divonis bersalah dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara. Wahyu juga didenda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Eks Komisioner KPU Ngaku Tak Ada Tekanan dari PDIP dan Hasto soal PAW Harun Masiku

Wahyu dianggap hakim bersalah menerima suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi PDIP periode 2019-2024. Namun, Wahyu tak dicabut hak politiknya oleh hakim.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Wahyu Setiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Hakim Ketua, Susanti Asri, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 24 Agustus 2020.

Dicecar KPK Hampir 6 Jam, Eks Komisioner KPU Klaim Tak Ada Informasi Baru soal Kasus Hasto

Baca Juga: Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun Penjara

Selain Wahyu, majelis hakim juga memvonis kader PDIP yang juga merupakan orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina terkait kasus yang sama. Agustiani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Ngaku Sakit, Eks Anggota Bawaslu Klaim Minta KPK Lanjutkan Pemeriksaan Rabu

Wahyu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Jaksa KPK sebelumnya menuntut Wahyu Setiawan dengan hukuman 8 tahun penjara.

Pun, denda yang dituntut jaksa sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, tim jaksa menuntut hak politik Wahyu dicabut selama 4 tahun.

Sementara itu, Agustiani Tio dituntut 4 tahun 6 bulan penjara. Agustiani juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. (art)

Dua perwira polisi kawal Hasto Kristiyanto usai jalani pemeriksaan di KPK

Deretan Kader PDIP ‘Digas’ KPK di Awal Tahun 2025: Ada Hasto hingga Ahok

Bermula dari penetapan tersangka Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan (Sekjen PDIP), Hasto Kristiyanto dalam kasus korupsi berupa suap dan perintangan penyidikan PAW DPR RI

img_title
VIVA.co.id
14 Januari 2025