Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Bom Molotov Kantor PDIP Bogor
- VIVA/Muhammad AR
VIVA – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pelemparan bom molotov di kediaman kader Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan di wilayah Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A.Chaniago, menerangkan tujuh tersangka itu sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Bogor.
"Hasil pengembangan penyelidikan yang sudah beberapa kali dari Ditreskrimum Polda dan Polres Bogor, alhamdulillah kita kumpulkan barang bukti, kemudian kite cek alibi, kini tujuh orang tersangka sudah kita amankan," ujar Erdi, Senin 24 Agustus 2020.
Baca: Teror Bom Molotov di Kantor PDIP Bogor, 5 Anggota FPI Dicokok
Erdi menjelaskan penyidikan kasus tersebut saat ini diserahkan ke penyidik Polres Bogor untuk dikembangkan. Erdi memastikan pengungkapan kasus ini tidak menyudutkan kelompok-kelompok tertentu.
"Kita sudah melakukan penangkapan kurang lebih dua hari yang lalu, kita tidak melihat kelompok mana-mananya," terangnya.
Sebelumnya, kantor sekaligus kediaman Wakil Ketua DPC PDIP Kabupaten Bogor Rosenfield Panjaitan mengalami teror pelemparan bom molotov, Selasa dini hari. Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Saptono Erlangga, mengatakan adanya pelemparan bom molotov itu baru diketahui sekitar pukul 06.00 WIB.
"Pada pukul 02.30 WIB terjadi pelemparan bom molotov, Itu sekaligus kediaman wakil ketua PDIP Kabupaten Bogor atas nama Rosenfield Panjaitan, baru diketahui pada pukul 06.00 WIB terjadi pelemparan," ujarnya di Polda Jawa Barat.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, menurutnya lemparan bom molotov itu terjadi sebanyak tiga kali. Bom molotov itu mengenai kaca dan dinding rumah. (ren)