Polri Tak Hadir, Sidang Praperadilan Anita Kolopaking Ditunda

Sidang praperadilan Anita Kolopaking
Sumber :
  • VIVA/Farhan Faris

VIVA –  Sidang perdana praperadilan Anita Dewi Kolopaking, tersangka kasus dugaan pemalsuan surat,  ditunda oleh hakim tunggal Ahmad Sayuti, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 24 Agustus 2020. Penundaan dilakukan karena termohon, dalam hal ini Bareskrim Polri, tidak hadir dalam sidang perdana tersebut.

“Sidang ditunda sampai dua minggu pada Senin, 7 September 2020,” kata hakim Ahmad Sayuti.

Polisi Bongkar 619 Kasus Judol sejak 5 November 2024, 734 Orang Ditetapkan Tersangka

Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan Pengacara Djoko Tjandra Digelar Hari Ini

Kemudian, Sayuti meminta kepada para pemohon agar hadir pada sidang yang telah diagendakan ulang dua pekan ke depan, sehingga tidak perlu lagi dilakukan pemanggilan. Sementara, pengadilan akan memanggil kembali pihak termohon. “Sidang memanggil kembali termohon dan saudara (pemohon) tidak perlu dipanggil kembali,” ujarnya.

Di samping itu, Sayuti mengingatkan kepada pemohon supaya menunjuk dua orang sebagai juru bicara dalam proses persidangan praperadilan. Tujuannya, untuk efisiensi waktu. “Untuk lebih efektifitas, lebih baik besok perwakilan juru bicara satu atau dua orang. Meski seperti itu, tidak mengurangi hak saudara,” ujarnya

Diketahui, Anita Kolopaking, salah satu kuasa hukum Djoko Tjandra, mengajukan gugatan praperadilan karena keberatan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri selama 20 hari. Sebab, Anita sudah menjadi tersangka kasus pemalsuan surat untuk terpidana Djoko Tjandra yang diterbitkan Brigjen Prasetijo Utomo.