Pembangunan Kembali Gedung Kejagung Harus Koordinasi Pemprov DKI
- ANTARA / ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menetapkan Gedung Kejaksaan Agung yang terbakar pada Sabtu, 21 Agustus 2020 malam, sebagai cagar budaya. Meski begitu, gedung itu diperlakukan sebagai cagar budaya, sehingga pembangunan kembali nantinya harus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Untuk diketahui, gedung yang terbakar tersebut mulai dibangun tahun 1961. Peletakan batu pertama dilakukan oleh Jaksa Agung saat itu R Goenawan pada 10 November 1961. Pembangunannya berlangsung selama tujuh tahun, dan baru diresmikan pada 22 Juli 1968 oleh Jaksa Agung saat itu Mayjen Soegih Arto.
Baca juga: Gedung Hangus Terbakar, Jaksa Agung Ngantor di Diklat Ragunan
"Untuk gedung utama Kejaksaan Agung belum tercantum sebagai cagar budaya di Keputusan Gubernur S.K 475/93 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya," kata Kepala Bidang Perlindungan Budaya Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Norviadi Setio Husodo di Jakarta, Senin, 24 Agustus 2020.
Tetapi, kata dia, karena berada di wilayah pemugaran sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang kawasan pemugaran (tahun 1975), dan bangunannya masuk dalam kriteria dan sedang diproses sebagai cagar budaya, pemerintah memberlakukan gedung yang terbakar itu layaknya cagar budaya. "Maka diperlakukan sebagai bangunan cagar budaya," katanya.
Dengan begitu, gedung Kejaksaan Agung yang terbakar itu dan jika akan dibangun kembali, harus berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Untuk renovasi bangunan yang sudah terbakar tersebut sebaiknya tetap berkonsultasi ke pemprov melalui tim sidang pemugaran," ujarnya.