KPK Telisik Kucuran Dana Pemerintah untuk Influencer
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mencermati anggaran pemerintah yang dikucurkan untuk influencer media sosial. KPK akan mendalami terlebih dahulu mengenai kebenaran atas anggaran untuk influencer yang diungkap oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) .
"Kami sedang cermati ada tidaknya kebenaran tersedianya anggaran itu," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, saat dikonfirmasi, Senin, 24 Agustus 2020.
ICW sebelumnya mengungkapkan adanya anggaran negara sebesar Rp90,45 miliar yang digelontorkan pemerintah untuk jasa influencer media sosial baik individu atau kelompok, dengan tujuan memengaruhi opini publik terkait kebijakan.
Secara total, ICW menyebut pemerintah telah menggelontorkan dana mencapai Rp1,29 Triliun hanya untuk aktivitas digital sejak 2014. Hal ini berdasarkan data yang dikumpulkan ICW pada 14 hingga 18 Agustus 2020. Salah satu metode yang dipakai ICW adalah menelusuri Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Baca juga: Pagi Ini Pengguna KRL Commuter Line Jabodetabek Naik 10-30 Persen
Nawawi mengatakan, sebagai lembaga antikorupsi, KPK berkewajiban mencermati setiap isu pemberantasan korupsi yang menjadi pembicaraan publik. Termasuk mengenai guyuran dana negara untuk influencer.
Namun, Nawawi mengingatkan cara kerja KPK dalam mengawasi isu itu tidak perlu disampaikan secara terbuka. "Tentu saja cara kerja KPK menyikapi informasi tersebut tidak harus disampaikan secara terbuka," kata dia.
Nawawi menambahkan, KPK memiliki sejumlah kewenangan yang diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK. Selain melakukan pengawasan melalui kajian, seperti yang dilakukan terkait pengelolaan BPJS, KPK dapat melakukan penyelidikan jika diduga terdapat penyimpangan.
"Bisa juga dalam bentuk penyelidikan," imbuhnya. (ren)